Tegas dan Rasional

Ditreskrimsus Polda Babel Jemput Paksa dan Tahan Tersangka “Akuntan Bodong” di Bogor

0 284

TerabasNews, PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan penjemputan paksa terhadap seorang tersangka berinisial AA yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana praktik akuntan publik ilegal atau yang dikenal sebagai “akuntan bodong”. Penindakan ini dilakukan setelah tersangka dinilai tidak kooperatif dan berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Benar, kami dari Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung telah melakukan upaya paksa berupa penjemputan terhadap tersangka AA di kediamannya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (20 Mei 2026),” ungkap Kepala Unit Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel, AKP Husni Apriyansah di Pangkalpinang, Kamis.

Menurut Husni, langkah penjemputan paksa ini diambil karena tersangka telah tiga kali mangkir dari panggilan resmi penyidik. Sikap tidak kooperatif tersebut dinilai telah menghambat jalannya proses penyidikan yang sedang berlangsung. Upaya hukum ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah resmi untuk membawa tersangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kini tersangka sudah resmi kami tahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Mei hingga 8 Juni 2026,” tegasnya.

Tersangka AA disangkakan melanggar Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun hingga enam tahun.

Kasus ini bermula dari adanya sengketa kepemilikan aset usaha tambak udang antara dua pihak, yaitu Frida Gunadi dan Surya Dharma, yang terjadi pada bulan Februari 2025. Dalam perkara tersebut, pihak pelapor kemudian mendatangi kantor hukum AK Law Firm untuk mendapatkan pendampingan hukum terkait penyelesaian sengketa aset tersebut. Selanjutnya, dilakukan inisiasi proses audit keuangan dengan menunjuk tersangka AA untuk bertindak sebagai auditor.

“Namun, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam penyidikan, saudara AA bukanlah seorang akuntan publik maupun auditor yang terdaftar secara sah sesuai ketentuan,” jelas Husni.

Hasil penyelidikan kepolisian menemukan fakta bahwa tersangka sama sekali tidak memiliki lisensi resmi sebagai auditor dan tidak tercatat sebagai anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Selain itu, kantor akuntan publik yang namanya dicatut atau digunakan dalam dokumen laporan hasil audit ternyata tidak pernah menugaskan tersangka untuk melakukan pemeriksaan keuangan atas nama lembaga tersebut.

“Dalam dokumen laporan hasil audit itu juga ditemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pimpinan kantor akuntan publik cabang Bogor,” tambahnya.

Akibat diterbitkannya laporan hasil audit yang tidak sah dan menggunakan identitas palsu tersebut, pihak pelapor dinilai telah mengalami kerugian materiil. Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami dan menghitung secara rinci besaran nilai kerugian yang timbul akibat perbuatan tersangka. (**(

Leave A Reply

Your email address will not be published.