Tegas dan Rasional

DPRD Babel Bahas Tuntutan Masyarakat Terkait Pembangunan Kebun Plasma di Wilayah HGU PT Gunung Maras Lestari

0 183

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas berbagai aspirasi masyarakat terkait pembangunan kebun plasma di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Gunung Maras Lestari (GML). Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, pada Rabu, 20 Mei 2026.

Pertemuan ini menjadi wadah penampungan aspirasi warga dari delapan desa yang berada di lingkungan wilayah operasional perusahaan, yakni Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa lembaganya akan mengawal seluruh tuntutan yang disampaikan masyarakat agar mendapatkan perhatian serius serta penyelesaian konkret dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.

“Wilayah pemukiman masyarakat ini berada tepat di dalam area operasional PT GML. Ada beberapa tuntutan pokok yang disampaikan warga, dan seluruh poin tersebut akan kita kawal hingga mendapatkan kejelasan,” ujar Didit usai memimpin jalannya rapat.

Didit menjabarkan sejumlah tuntutan utama yang disampaikan perwakilan masyarakat. Pertama, warga menuntut agar PT GML segera merealisasikan pembangunan kebun plasma seluas 20 persen dari total luas kebun inti perusahaan, sebagaimana telah diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan.

Selain itu, masyarakat juga mendesak pihak perusahaan untuk segera melunasi pembayaran Hak Pengusahaan dan Pengelolaan (ROP) atau bentuk kompensasi serta kewajiban lain yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat, yang hingga saat ini dinilai belum tertuntaskan sepenuhnya.

“Poin ketiga, masyarakat meminta agar hasil tandan buah segar sawit milik petani di sekitar wilayah operasional perusahaan diprioritaskan untuk dibeli oleh PT GML. Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat keluhan bahwa hasil panen sawit warga ada yang tidak diterima atau ditolak oleh perusahaan,” jelasnya.

Tuntutan selanjutnya berkaitan dengan kesempatan kerja. Masyarakat meminta agar perusahaan mengutamakan tenaga kerja lokal dalam setiap proses perekrutan. Harapannya, keberadaan perusahaan di wilayah tersebut dapat memberikan dampak ekonomi yang dirasakan secara langsung oleh warga sekitar.

Selain itu, masyarakat juga meminta kejelasan mengenai skema program Kemitraan Kelapa Sawit Lestari (KKSL), yang diharapkan tidak dimasukkan ke dalam skema kebun plasma, melainkan dijalankan secara terpisah dan berdiri sendiri.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga memperoleh informasi penting bahwa masa berlaku HGU PT Gunung Maras Lestari yang mencakup wilayah seluas kurang lebih 12.000 hektare akan berakhir pada bulan November 2028 mendatang.

Menurut Didit, tenggat waktu tersebut menjadi momentum krusial bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang selama ini belum terpenuhi. Warga bahkan telah menyampaikan sikap tegas terkait hal ini.

“Masyarakat telah menyampaikan sikap bahwa apabila tuntutan-tuntutan mereka tidak diakomodasi dan dipenuhi, maka mereka akan menolak dan meminta agar HGU PT GML tidak diperpanjang kembali pada masa berakhirnya nanti,” tegas Didit.

Sebagai tindak lanjut dan bentuk dukungan terhadap aspirasi warga, DPRD Babel telah meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bangka serta Dinas Pertanian setempat untuk tidak terburu-buru memproses usulan perpanjangan HGU tersebut. Pemrosesan diharapkan ditunda terlebih dahulu sebelum seluruh persoalan dan tuntutan masyarakat mendapatkan penyelesaian yang adil dan memuaskan.

“Kami berharap Bupati Bangka maupun Dinas Pertanian tidak memproses terlebih dahulu usulan perpanjangan HGU tersebut. Hal ini merupakan desakan langsung dari masyarakat yang harus kita hargai dan perjuangkan bersama,” katanya.

Lebih lanjut, Didit mengungkapkan bahwa PT Gunung Maras Lestari saat ini telah memiliki jajaran manajemen baru. Berkenaan dengan hal itu, rapat hari ini diputuskan untuk diskors sementara, dan DPRD akan kembali mengundang manajemen baru perusahaan dalam rapat lanjutan yang telah dijadwalkan pada Rabu, 3 Juni 2026 mendatang.

“Kita skors rapat hari ini. Nanti kita ingin mendengarkan langsung sikap dan komitmen manajemen baru perusahaan terhadap seluruh aspirasi masyarakat. Mudah-mudahan mereka dapat merespons positif dan mewujudkan setidaknya sebagian besar tuntutan warga,” pungkasnya.

Penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat ini menjadi bukti nyata komitmen DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang berada di sekitar wilayah perkebunan, sekaligus memastikan keberadaan perusahaan dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang nyata bagi kesejahteraan warga.

Leave A Reply

Your email address will not be published.