Tegas dan Rasional

RTRW 20 Tahun Bangka Tengah Disusun, Algafry Tekankan Pembangunan Berkelanjutan

0 284

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mulai menyiapkan arah pembangunan wilayah untuk 20 tahun ke depan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2046.

Pembahasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tengah di Ruang Paripurna DPRD Bateng, Senin (18/05/2026), sekaligus pengumuman anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW.

Algafry Rahman mengatakan RTRW menjadi dokumen penting karena akan menentukan arah investasi, pemanfaatan ruang, hingga pemerataan pembangunan daerah ke depan.

Menurut Algafry, penyusunan RTRW juga menjadi langkah strategis untuk mengantisipasi konflik pemanfaatan lahan dan kerusakan lingkungan akibat pembangunan yang tidak terarah.

“Tanpa arahan tata ruang yang jelas dan terukur, dikhawatirkan akan muncul ketidaktertiban pemanfaatan ruang serta degradasi ekologis yang merugikan generasi mendatang,” kata Algafry.

Ia menjelaskan Raperda RTRW telah melalui pembahasan lintas sektoral bersama kementerian terkait dan Forkopimda pada April 2026 yang difasilitasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.

Dalam dokumen RTRW tersebut, pemerintah daerah menitikberatkan empat aspek utama, yakni penguatan struktur ruang dan infrastruktur, penegasan kawasan lindung dan budidaya, pengendalian pemanfaatan ruang, serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan tata ruang.

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah berharap pembahasan bersama Pansus DPRD dapat menyempurnakan substansi Raperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Rapat ditutup dengan penyerahan dokumen fisik Raperda RTRW oleh Algafry Rahman kepada pimpinan DPRD Bangka Tengah, Batianus.

Leave A Reply

Your email address will not be published.