Tangkap Bandar Sabu di Pangkalpinang, Ditresnarkoba Polda Babel Sita 2,068 Kg Narkotika
TerabasNews, PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial RM alias Obi (37). Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan total berat mencapai 2,068 kilogram, Selasa (21/4/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang berada di Kelurahan Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, sekitar pukul 08.00 WIB.
Aksi penangkapan ini bermula setelah tim menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kurang lebih satu jam melakukan penyelidikan, petugas kita akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Kemudian tim langsung melakukan pembuntutan sampai ke rumahnya dan langsung menangkap pelaku berinisial RM alias Obi,” jelas Ronald di Mapolda, Rabu (22/4/2026).
Usai diamankan, tim segera melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dalam tas warna hitam milik pelaku, petugas menemukan 2 paket sedang dan 3 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Hasil penimbangan, total berat bruto barang bukti mencapai 2.068 gram atau setara dengan 2,068 kilogram. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolda untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.
Komitmen Wujudkan Babel Zero Narkoba
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Hal ini sejalan dengan instruksi Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor Sihombing, yang terus mendorong upaya keras untuk mewujudkan visi “Babel Zero Narkoba”.
“Keberhasilan ini tentunya tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Oleh karenanya, kami mengimbau masyarakat untuk peka terhadap lingkungannya. Jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak polisi setempat atau menghubungi layanan call center Kepolisian di nomor 110,” pungkas Agus. (**)