Tegas dan Rasional

Ditreskrimsus Polda Babel Ungkap Praktik Pengoplosan LPG Subsidi di Bangka Tengah, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah

0 291

TerabasNews, PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) yang dipindahkan ke tabung LPG non-subsidi 12 kg di Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (16/4/2026).

Ps. Kanit Subdit 1 Indagsi Akp A.F Pulungan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat tim melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan di salah satu pangkalan LPG di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang.

Dalam penyelidikan tersebut, tim mengamankan empat orang yang sedang menurunkan tabung LPG 3 kg dalam kondisi kosong, yang diduga baru selesai dipindahkan isinya ke tabung LPG non-subsidi.

“Dari pangkalan di Pangkalpinang, kita bergerak melakukan pengembangan hingga akhirnya menuju lokasi utama pengoplosan di Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Bangka Tengah,” ujar Pulungan.

Di lokasi utama, tim menemukan puluhan tabung LPG 12 kg serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut. Pulungan menambahkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan, sejak November 2025.

“Kurang lebih sudah 6 bulan ini. Satu kali produksi, para pelaku mampu menghasilkan 40 tabung LPG 12 kg dan menjalankan aktivitas tersebut sebanyak 3 hingga 4 kali dalam satu minggu. Sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp345.600.000,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 20 huruf c angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, S.I.K., M.H., membenarkan kabar terkait pengungkapan kasus tersebut. Agus menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Babel juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan barang bersubsidi serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Leave A Reply

Your email address will not be published.