Tegas dan Rasional

Pemkab Bangka Selatan Siapkan Penertiban Bangunan Tanpa PBG

0 1,002

Terabasnews, Toboali – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat koordinasi penertiban bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rabu (11/2/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Bangka Selatan itu dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Firmansyah, didampingi Kepala DPMPTSP Kartikasari serta melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

Rakor tersebut merupakan tindak lanjut rencana penertiban bangunan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan kawasan lain yang diduga belum mengantongi izin resmi.

Pemerintah daerah menekankan pentingnya kepatuhan administrasi perizinan guna mewujudkan tertib tata ruang serta menjamin keselamatan bangunan.

Dalam pembahasan, pemerintah bersama OPD teknis menyusun langkah strategis, mulai dari pendataan, pembentukan tim terpadu, hingga sosialisasi kepada masyarakat. Penertiban tahap awal akan difokuskan pada bangunan usaha.

Firmansyah mengatakan, penanganan akan dilakukan secara persuasif dan bertahap agar masyarakat memiliki kesempatan memenuhi kewajibannya.

“Kami bersama OPD teknis telah membahas langkah-langkah penertiban, terutama terhadap bangunan atau rumah yang belum memiliki izin. Untuk tahap awal, kami sepakat fokus pada bangunan usaha terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia menambahkan, bangunan yang berada di kawasan tidak sesuai peruntukan akan menjadi prioritas pengawasan. Penertiban ini juga melibatkan Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, serta DPMPTSP agar berjalan terkoordinasi.

Menurutnya, pendataan akan menjadi dasar sebelum dilakukan tindakan lanjutan sehingga kebijakan tetap mengedepankan akurasi data dan asas keadilan.

“Setelah tim terbentuk, kami akan melakukan pendataan lebih dulu, lalu sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban perizinan yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Pemerintah daerah juga akan memberikan tenggat waktu bagi pemilik bangunan untuk mengurus perizinan sebelum dilakukan penegakan aturan.

“Kami beri waktu sekitar satu minggu setelah sosialisasi untuk proses pengurusan perizinan. Jika tidak dipenuhi, maka akan kami berikan teguran tertulis,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kartikasari menyatakan kesiapan jajarannya dalam mendampingi masyarakat dalam proses pengurusan PBG agar lebih mudah dan cepat.

Dengan sinergi lintas perangkat daerah, Pemkab Bangka Selatan berharap penataan bangunan dapat berjalan tertib, meningkatkan kepatuhan hukum, serta menciptakan lingkungan yang aman dan sesuai tata ruang.

Leave A Reply

Your email address will not be published.