Gerebek Hotel Di Toboali, Polisi Tangkap Remaja Pengedar Sabu
TerabasNews, Bangka Selatan – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang Remaja karena kepemilikan sabu. Saat berada disebuah hotel di Toboali.
Remaja tersebut adalah RA (21) warga Desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan. Dia ditangkap disalah satu hotel yang terletak di Toboali Kabupaten Bangka Selatan Selasa (7/4/2026) sekira pukul 22.00 Wib.
Dari penggerebekan itu polisi menyita sabu seberat 3,15 gram sabu. Barang haram itu tersimpan dalam plastik klip bening . Selain sabu, juga turut diamankan , 1 buah sekop dari pipet minuman, 2 buah Ball plastik bening berukuran kecil kosong, 1 Unit timbangan digital merk POCKET SCALE , dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui Kasat Narkoba, Iptu Defriansyah, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari adanya informasi warga. Informasi itu ditindaklanjuti dengan serangkaian upaya kepolisian.
” Hingga akhirnya menangkap tersangka disebuah hotel di toboali, ” Ujar Kasat Narkoba.
Dari penangkapan tersangka, selain sabu seberat 3,15 gram, polisi juga menyita berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi barang haram tersebut.
Lebih lanjut, motif pelaku diduga kuat untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan.
Kini tersangka dan barang bukti langsung dibawah ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.
Untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai 20 tahun.
” Polres Bangka Selatan berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar. Kami juga menghimbau masyarakat agar terus melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan dilingkungan sekitar, ” Imbuhnya.