DPRD Babel Pastikan Royalti Timah Rp1,07 Triliun Hak Daerah, 7,5 Persen Akan Segera Disalurkan
TerabasNews, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memastikan royalti timah senilai Rp1.078.653.562.640 atau sekitar Rp1,07 triliun merupakan hak daerah. Kepastian tersebut diperoleh setelah delegasi melakukan kunjungan ke Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk memperjuangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor timah agar segera disalurkan, Rabu (21/1/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan mengingat Kementerian Keuangan masih menggunakan skema lama dengan tarif 3 persen dalam menghitung transfer dana ke daerah. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025, tarif royalti timah telah diubah menjadi berjenjang mengikuti perkembangan harga timah di pasar dunia.
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, menjelaskan bahwa total royalti timah yang telah dihitung mencakup periode Januari hingga November 2025, dengan 80 persen di antaranya menjadi hak Provinsi Babel. “Itu baru sampai November, Desember belum dihitung karena rekonsiliasinya baru dilakukan Februari. Ini sudah hasil hitungan Pemprov bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), suratnya sudah ada dan ditandatangani,” ujarnya.
Eddy berharap Komisi XI DPR RI dapat mendorong Kementerian Keuangan untuk segera menyesuaikan perhitungan dengan aturan terbaru. “Kami berharap ada dorongan dari Komisi XI DPR RI supaya Kementerian Keuangan menyesuaikan dengan aturan royalti di Kementerian ESDM sebagaimana PP 19 Tahun 2025 tentang jenis dan tarif PNBP,” jelasnya.
Selain menghadap Komisi XI DPR RI, delegasi yang juga terdiri dari Gubernur Babel Hidayat Arsani dan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya juga telah melakukan kunjungan langsung ke Kementerian Keuangan.
Menurut Eddy, pihak Kementerian Keuangan masih dalam proses untuk memasukkan hak royalti timah Babel ke dalam alokasi anggaran. “Dari Kementerian Keuangan sendiri belum bisa memastikan kapan disalurkan karena sangat tergantung pada alokasi anggaran. Tapi prosesnya sedang berjalan,” tuturnya.
Namun demikian, terdapat kabar baik bahwa royalti timah sebesar 7,5 persen dari total nilai akan segera disalurkan setelah proses rekonsiliasi selesai dan hasilnya diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Begitu hasil rekonsiliasi diperiksa BPK dan dinyatakan benar, itu menjadi hak daerah dan hak masyarakat Bangka Belitung, tidak bisa diganggu gugat,” tegasnya.
Eddy menambahkan bahwa seluruh dana royalti yang diterima nantinya akan dialokasikan untuk program-program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. “Komitmen DPRD bersama pemerintah daerah fokus pada kesehatan, pendidikan, dan pergerakan ekonomi masyarakat. Dana ini harus segera disalurkan agar manfaatnya bisa dirasakan rakyat,” pungkasnya.