Polisi Tangkap Pencuri Buah Sawit
Milik PT. MHL Di Desa Paku
TerabasNews, Bangka Selatan – Aparat Kepolisian berhasil ungkap pelaku pencurian buah sawit miliki PT. MHL yang berlokasi di Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan pada sabtu 5 Juli 2025.
Penangkapan pelaku bermula saat FYS (36) seorang karyawan yang bekerja di PT. MHL tersebut mendapatkan laporan dari YP selaku pengawas di perkebunan tersebut adanya dugaan pencurian buah sawit di Blok B 02 sekitar pukul 14.00 WIB.
Mendengar informasi tersebut FYS segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Tengah, untuk meminta pendampingan menuju lokasi tersebut, setibanya dikebun tersebut mereka menemukan terduga mobil berwarna biru dengan nomor polisi BK 1033 AD yang digunakan tersangka.
Setelah ditelusuri didapati dua orang pelaku berada di dalam mobil tersebut, saat akan diamankan satu pelaku berinisial( RY)berhasil melarikan diri, dan satu pelaku lainnya berinisial DS (39) warga Dusun Air Semut, Desa Paku berhasil ditangkap di lokasi tersebut.
Kemudian anggota dari Polres Bangka Tengah melakukan pengecekan lokasi kejadian mengunakan perangkat GPS, di peroleh titik koordinat 48S/637545.62/9713590.09 .Bahwa kebun milik PT. MHL tersebut berada di wilayah hukum Polsek Payung, Kabupaten Bangka Selatan.
Mendapati hal tersebut, Polres Bangka Tengah langsung melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Payung untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Payung, Iptu Marto Sudomo seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, membenarkan penangkapan pelaku DS beserta barang bukti kini telah berada di Polsek Payung untuk proses lebih lanjut.
” Ia untuk pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polsek Payung bersama barang bukti lainnya, satu unit mobil kijang bewarna biru dengan nomor polisi BK 1033 AD, Buah Sawit 1.890 kg dan satu buah alat loding pengangkut buah sawit, ” Jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, ia menjelaskan modus para pelaku melakukan pencurian dengan cara memanen buah sawit menggunakan engrek, dan pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena faktor ekonomi.
” Atas perbuatannya tersebut, Pelaku DS akan di kenakan pasal 363 ayat 1 ke – 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara dan saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Payung, ” Pungkas Kapolsek.
Untuk temen pelaku berinisial RY masih dalam status Daftar Pencarian Orang ( DPO).