Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Gelar Acara Monitoring Evaluasi dan Bimbingan Teknis Program Pengendalian Gratifikasi dan Pengawasan Pelayanan Publik
TerabasNews, Bangka Selatan – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar acara Monitoring Evaluasi dan Bimbingan Teknis Program Pengendalian Gratifikasi dan Pengawasan Pelayanan Publik pada Kamis (8/6/23). Acara ini diselenggarakan di Ruang Rapat Gunung Namak dan dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Satgas Pengendalian Gratifikasi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik.
Acara ini dibuka oleh Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid S.T., M.Tr.IP, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Eddy Supriadi, M.Pd. Selain itu, acara ini dipimpin oleh Inspektur Daerah Kabupaten Bangka Selatan, P.D.Marpaung, S.Pi., M.Si.
Turut hadir dalam acara tersebut Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mahir KPK RI, Aditya Budiman, Analis Pemberantasan Korupsi Ahli Muda KPK RI, Mutiara Carina Rizky Artha, Analis Pemberantasan Korupsi Ahli Pertama KPK RI, Lela Luana, serta Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Eddy Supriadi, M.Pd, menyampaikan selamat datang kepada Tim KPK RI yang hadir dalam acara ini. Ia berharap bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran mengenai gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Eddy Supriadi juga mengucapkan terima kasih kepada KPK RI atas pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Monitoring Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Ia menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terhadap upaya KPK RI dalam mensosialisasikan pengendalian gratifikasi. Ia berharap melalui kegiatan ini dan materi yang disampaikan, kesadaran mengenai gratifikasi dapat tumbuh sehingga tercipta Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai gratifikasi oleh KPK RI. Dalam paparannya, Analis Pemberantasan Korupsi Ahli Pertama KPK RI, Lela Luana, menjelaskan bahwa gratifikasi mencakup pemberian dalam berbagai bentuk, termasuk uang, barang, dan fasilitas lainnya.
Namun, terdapat ketentuan bahwa penerima gratifikasi tidak perlu melaporkan jika ia melaporkan tindakan gratifikasi yang diterima kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari sejak menerima gratifikasi, sesuai dengan Pasal 12C ayat (1) & (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Laporan gratifikasi ilegal dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain dengan mendatangi langsung kantor KPK RI, mengirimkan laporan melalui surat, mengirimkan laporan melalui email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, dan menggunakan aplikasi Gol.kpk.go.id.
Terdapat juga gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, seperti pemberian yang berlaku secara umum dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi.
Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan diskusi antara Tim KPK RI dan para peserta Monitoring Evaluasi dan Bimbingan Teknis Pengendalian Gratifikasi, yang terdiri dari para OPD, camat, dan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.