BNNP Babel Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 425 gram
TerabasNews, Pangkalpinang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung (babel) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 425 gram bertempat di halaman kantor BNNP Babel, Selasa 16/5.
Barang bukti Narkotika Jenis Sabu senilai 450 juta tersebut dimusnahkan dengan cara di blender dengan air hingga hancur selanjutnya dibuang kedalam septic tank
Kabid Berantas BNNP Bangka Belitung, Kombes Pol Dinnar Winargo mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap setelah melakukan penyelidikan yang cukup panjang selama berminggu minggu dan pada hari senin tanggal 26 februari 2023, tim BNNP Provinsi Bangka Belitung, bersama tim Bea Cukai Pangkalpinang dan Polsek Bukit Intan, berhasil melakukan penangkapan seorang laki laki atas nama A (26) yang membawa narkotika jenis sabu, yang mana narkotika tersebut di simpan didalam kemasan teh cina berwarna hijau.

“Petugas gabungan di lapangan sempat mengalami kesulitan, di karenakan pelaku mencoba mengelabui petugas di lapangan dimana pelaku bersembunyi di dalam lemari pakaian dengan ditutupi dengan pakaian yang ada, namun berkat kejelian dan kesigapan petugas gabungan pelaku berhasil di ringkus,” ujarnya.
Kombes Pol Dinnar mengatakan, Barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 plastik dengan berat keseluruhan 425 gram, selain itu turut disita 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna biru hitam, baju dan 1 handphone merk nokia milik pelaku.
“Tersangka di janjikan uang untuk membawa barang haram tersebut sebesar 2 juta rupiah,” katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub 112 Ayat 2 Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Dari kejadian tersebut BNN Provinsi Bangka Belitung berhasil menyelamatkan 2.555 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Terakhir Ia mengatakan, berhasilnya ditangkap peredaran sabu ini karena kerja sama stakeholder. (Hend)