Mehoa Dorong Pemkab Bangka Tengah Tingkatkan PAD
TerabasNews, BANGKA TENGAH – Ketua DPRD Bangka Tengah Mehoa mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka, untuk lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pada momentum peringatan hari Otonomi daerah yang ke 27 Tahun.
“Semua potensi yang bisa dikembangkan harus terus di tingkat lagi, seperti, potensi pariwisata di Pulau Ketawai, karena ini sangat berpotensi dalam meningkatkan PAD,” ucapnya, Senin (1/5/23).
Untuk itu, lanjut Mehoa, ia meminta Bupati lewat Dinas Pariwisata dan Bidang Hukum Setda mengevaluasi surat Perjanjian Sewa Pulau Ketawai dengan PT. Ketawai Indah 7 tahun yang Lalu.
“Daerah Kabupaten Bangka Tengah jangan tersandera oleh Uang Sewa 1,9 Milyar untuk 30 tahun ke depan. Buat surat peringatan ( SP ) 1, 2 dan 3 kepada PT Ketawai Indah Resort. Jika hanya membangun tambatan perahu dan perbaiki tulisan Ketawai saja, kita juga bisa lewat CSR,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Mehoa, untuk mengembangkan potensi di Pulau Ketawai, Bupati bisa membangun dengan Mushola, toilet, air bersih dan tempat-tempat duduk santai pengunjung dengan dan stand-stand untuk UMKM Bangka Tengah terutama Produk UMKM Desa Kurau.
“Selama ini Pemkab Bateng tidak bisa membangun apa-apa dengan alasan tidak boleh karena status di sewa, Ayo lah come on please kita pelajari lagi regulasi nya dan konsultasi ke Pusat terkait aturan jika takut salah, berkolaborasi dengan Propinsi dan Kejaksaan, untuk sekalian mengkaji apakah Pulau itu boleh di sewa, karena ada kabar status pulau itu tidak boleh di sewa, apakah karena ini juga PT KIR tidak mau ambil resiko,” sambutannya.
“Sewaktu Pansus LKPJ, Pansus LKPJ sempat berkonsultasi ke Inspektorat Jendral bersama OPD dan Dinas Pariwisata Bangka Tengah, Saat dikonsultasikan jawaban nya 1,9 Milyar untuk 30 tahun itu kecil sekali, harus dievaluasi kembali perjanjian nya,” bebernya panjang lebar
Menurutnya, Pulau Ketawai adalah salah satu Destinasi Wisata yang ada di Bangka Tengah yang cukup potensial karena selama ini banyak menarik wisatawan berkunjung ke pulau tersebut.
Ironisnya, meskipun banyak pengunjung yang berwisata di pulau tersebut, tidak sebanding dengan fasilitas yang dikelola oleh pihak ketiga.
Seperti diketahui, pulau tersebut dikelola PT Ketawai Indah Resort dengan sistem menyewa dengan pemerintah Kabupaten Bangka Tengah setempat dalam kurun waktu 30 Tahun.
“Tahun ini memasuki ke 7 tahun. Dalam Surat perjanjian antara Pemkab Bateng dan PT. KIR, Tahun ke 5 adalah masa Evaluasi. Jika memang real nya zonk tidak berdampak ekonomi sosial budaya sama sekali, itu nama nya Wanprestasi (perbuatan ingkar janji) dan bisa dibatalkan demi hukum. Kita sudah lama menunggu dan kelamaan percaya,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Pemkab harus tegas dan fokus menyelesaikan ini, DPRD Bangka Tengah akan mendukung percepatan pembangunan di sana sesuai aturan.
“Rencana kedepannya saya bersama rekan-rekan Fraksi akan ajak Bupati diskusi, dan kita akan suport Lewat Panitia Khusus supaya ada Kolaborasi dan kebersamaan untuk kemajuan Bangka Tengah tercinta ini,” pungkasnya. (Yan)