Tegas dan Rasional

Pemkab Basel Ajukan Kekayaan Intelektual Komunal ke Kemenkumham Babel

0 6

TerabasNews, Bangka Selatan – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah mengajukan Kekayaan Intelektual Komunal ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Bangka Belitung.

Hal itu dikatakan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Eddy Supriadi saat menghadiri kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Kumunal di Wilayah Toboali, Rabu (8/3/2023) di Grand Marina Hotel Toboali.

“Pemerintah daerah telah menginventarisasi potensi kepemilikan komunal, dan telah mengajukan pencatatan ke Kemenkumham wilayah Bangka Belitung untuk memperoleh perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal tersebut,” kata Eddy.

Ia menyebutkan, pada tahun 2022 pemerintah daerah telah mengajukan sembilan kekayaan intelektual komunal yakni Kue Bolu Kuci, Tari Gajah Manunggang, Kawin Herdek, Tari Tigel, Tari Nganten Herdek, Telo’ Seroja, Beraben Gasing, Bongkol dan Belacan Habang.

“Tahun ini pemerintah daerah kembali mengajukan pencatatan Kekayaan intelektual komunal ke Kemenkumham yakni Sindeng, Lempah Kuning, Mie Kuah Ikan, dan Lakso,” ujarnya.

Eddy mengungkapkan, ada beberapa Kekayaan Intelektual Komunal yang telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di Kemendikbud RI yakni : Tari Gajah Manunggang, Telo’ Seroja, Bolu Kuci, Kawin Herdek dan Tari Tigel.

“Semoga ini dapat dijadikan momentum dalam meningkatkan inovasi dan pelaku ekonomi kreatif sebagai upaya pemajuan perekonomian daerah, dan dapat terus dimanfaatkan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” harapnya. (Andi)

Leave A Reply

Your email address will not be published.