Tegas dan Rasional

Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak, Jasa Raharja Babel Bagikan Brosur Informasi Penghapusan Data Ranmor*

0 1

TerabasNews, Pangkalpinang (10/2) – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Kendaraan Bermotor dengan cara membagikan brosur informasi kepada masyarakat di Pasar Air Itam Pangkalpinang pada Jumat (10/2).

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepuluan Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). “Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa mulai tahun ini kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 akan segera di implementasikan, jadi kami harap masyarakat dapat segera melakukan registrasi ulang kendaraannya sekaligus melunasi PKB dan Sumbawangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jasa Raharja (SWDKLLJ) di Samsat untuk menghindari penghapusan” kata Arny.

Arny menambahkan nantinya kebijakan ini akan dimulai dengan memberikan surat peringatan terlebih dahulu yakni sebanyak 3 kali. “Surat peringatan pertama akan mulai dikirimkan, selanjunya 1 bulan sejak surat peringatan pertama akan dikirimkan surat peringatan kedua jika tidak ada tanggapan, kemudian surat peringatan ke 3 dikirimkan 1 bulan sejak peringatan kedua jika belum ditanggapi, terakhir data akan dihapuskan dari system regident korlantas polri jika ke tiga surat peringatan tidak ditanggapi” jelas nya.

“Kami mengajak masyarakat agar melunasi pajak kendaraan nya, sehingga dapat terhindar dari kebijakan ini, karena nantinya kendaraan yang telah di hapus tidak boleh digunakan dijalan dan tidak dapat di daftarkan kembali” tambahnya.

“Dengan melakukan registrasi ulang STNK yang termasuk pembayaran PKB dan SWDKLLJ masyarakat telah berkontribusi terhadap pembangunan di Provinsi Babel, serta kepastian jaminan dari Jasa Raharja jika mengalami musibah saat menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan kendaraan bermotor lainnya atau saat mengalami kecelakaan ganda” pungkasnya

Leave A Reply

Your email address will not be published.