Bawa 8, 05 Gram Sabu, Residivis Narkoba Kembali di Tangkap Polisi
TerabasNews, BANGKA TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah, kembali menangkap SM (29) alias Penjol Residivis kasus narkoba. SM warga Dusun II Desa Seri Dalam, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan ini, ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan Satu paket narkoba jenis Sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah IPTU Windaris, mengatakan, anggota satuannya melakukan penangkapan tersangka ini, saat akan melakukan transaksi penjualan narkoba jenis sabu di Jalan Raya Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
“Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba, dari informasi itulah kita lakukan penyelidikan untuk mendalami informasi tersebut, Alhamdulillah, sekira pukul 20:30 WIB tersangka berhasil kita tangkap saat akan melakukan transaksi narkoba,” ujarnya seizin Kapolres Bangka Tengah, Selasa 27/12.
Setelah di tangkap dan dilakukan penggeledahan, lanjut Windaris, dari tubuh tersangka, anggotanya yang didampingi oleh perangkat RT menemukan satu paket narkoba seberat 8,05 Gram, Yeng tersimpan dalam kantong celana depan.
“Tersangka ini merupakan Residivis kasus yang sama, dan dari tersangka kami amankan satu paket Sabu yang dibungkus plastik strip bening berserta beberapa barang bukti lain, seperti. Satu strip plastik bening kosong, selembar kertas tisu, sebuah kotak Rokok Merk In Mild, satu unit Handphone merk Nokia warna hitam Tipe 105 beserta SIM Card, dan Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa nopol.
Lebih lanjut dikatakan Windaris, untuk proses lebih lanjut kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Tengah.
“Saat tersangka dan beberapa barang bukti sudah kita amankan di Mapolres guna proses selanjutnya, dan tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Narkotika,” pungkasnya. (Yan)