Tegas dan Rasional

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Bangka Bahas Tiga Hal ini

0 15

TerabasNews, Sungailiat – Gelar Rapat Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka bahas tiga hal ini, diruang Mahligai DPRD, Senin (19/12).

Pada rapat tersebut membahas tiga hal, yakni penyampaian hasil reses, persetujuan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pemberdayaan petani serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.

Rapat Paripurna dihadiri Wakil Bupati Bangka, Syahbudin S.IP, perwakilan Forkopimda, sejumlah Kepala OPD, Camat, Lurah, sebanyak 25 Anggota DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka, Iskandar Sidi S.IP didampingi Wakil Ketua I Topik Koriyanto, Wakil Ketua II Rendra Basri dan Setwan, Erry Gunawan.

Dikesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar Sidi mengatakan penyampaian hasil reses yang telah Anggota DPRD didaerah pemilihan masing-masing pada 19 dan 20 November 2022 lalu, dan akan ditindaklanjuti guna memberikan pertanggungjawab moral dan konstituen sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam kepemerintahan.

“Aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam reses tersebut terkait masalah umum dan akan dihimpun dalam pokok pikiran dengan tahapan yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan di Kabupaten Bangka. Sehingga tepat sasaran dan sesuai aspirasi serta kebutuhan masyarakat. Jadi diharapkan Pemerintah Kabupaten Bangka dapat bersinergi dalam merealisasikan daripada aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan prioritas dan manfaatnya,” katanya.

Kemudian, mengenai persetujuan terhadap Raperda inisiatif DPRD yang disampaikan pada 31 Agustus 2022 lalu tentang perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan salah satu sektor yang sangat penting dalam meningkatkan kehidupan sosial ekonomi. Dan Raperda tersebut telah dilakukan
pengkajian dan pembahasan oleh pansus IX bersama-sama dengan OPD terkait.

“Selanjutnya pada penetapan Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2023, jumlah Raperda yang
ditetapkan sebanyak 16 Raperda, yang terdiri dari 14 Raperda usulan eksekutif dan 2 Raperda usulan inisiatif DPRD. Sementara ditahun 2022 jumlah Raperda yang ditetapkan sebanyak 17 Raperda, yang terdiri dari 15 Raperda usulan eksekutif dan 2 Raperda usulan inisiatif DPRD. Dari 17 jumlah Raperda tersebut, yang disahkan hanya 8 Raperda, dengan rincian 7 Raperda usulan eksekutif dan 1 Raperda inisiatif DPRD,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Syahbudin mengapresiasi Anggota DPRD Bangka ,khususnya Pansus VIII yang telah membahas dan menyetujui Raperda tersebut. Ini menandakan adanya komitmen penyelenggara pemerintah daerah untuk bekerjasama dengan
baik dalam mendukung kegiatan dan program yang dilaksanakan eksekutif dalam pembangunan dan pelayanan publik melalui pembentukan produk hukum daerah.

“Penyusunan dan penetapan Propemperda ini didasarkan dengan skala prioritas, terencana, terpadu dan sistematis yang idealnya disetiap tahun. Dengan ditetapkannya 16 Raperda tersebut dalam Propemperda tahun 2023,
maka terbentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan dan tuntutan pembentukan Perda dalam rangka mewujudkan sistem hukum yang berlaku di daerah, mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan,” katanya.

Untuk itu, seyogyanya dalam penyusunan dan pembahasan Raperda diperlukan keharmonisan
dan kesepahaman bukan hanya antara pemerintah daerah dan dewan legislatif. Namun
peran partisipasi masyarakat dibutuhkan mulai dari penelitian dan penyusunan naskah
akademik sampai dalam proses legislasi di DPRD.

“Terhadap 16 Raperda tersebut, kiranya dapat di sesuaikan dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku untuk ditetapkan ke dalam Propemperda tahun 2023. Sehingga menjadi Perda Kabupaten Bangka dan menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintah daerah,” harap Wabup Bangka ini.

Adapun 16 Raperda yang masuk Propemperda ditahun 2023 yakni
1, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.
2, Raperda perubahan APBD 2023
3, Raperda APBD 2024
4, Raperda penyelenggaraan bangunan gedung
5, Raperda pajak daerah dan retribusi daerah
6, Raperda kerjasama daerah
7, Raperda perubahan atas Perda nomor 11 Tahun
2011 tentang izin belajar dan tugas belajar bagi PNS
8, Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
9, Raperda pengelolaan pertambangan rakyat
10, Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 1
tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010 -2030;
11, Raperda perubahan atas Perda nomor 3 tahun
2005 tentang kawasan industri Jelitik Sungailiat
12, Raperda pedoman tata cara
Pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
13, Raperda pencabutan Perda
14, Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
15, Raperda perlindungan dan pelestarian ikan air tawar di
Perairan darat
16, Raperda penyelesaian sengketa tanah. (Humas DPRD Bangka/hendra)

Leave A Reply

Your email address will not be published.