Simpan Lima Paket Sabu, BD Diringkus Polisi
TerabasNews, BANGKA TENGAH – Kedapatan menyimpan Lima paket Narkoba jenis sabu-sabu, BD (19) warga Desa Terantang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, di ringkus Satres Narkoba Polres Bangka Tengah, Selasa (25/10).
Kasat Narkotika Polres Bangka Tengah IPTU Windaris, mengatakan, sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka ini, pihaknya mendapat informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran Narkoba di Desa Terentang.
“Dari informasi yang di terima kita lakukan penyelidikan lebih dalam, setelah itu, kami bersama perangkat RT setempat langsung melakukan penangkapan tersangka, yang saat itu berada di sebuah Pondok dibelakang rumah,” ujarnya seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Risya Mustario.
Masih kata Windaris, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dari tubuh tersangka, anggotanya menemukan Lima paket Narkoba jenis sabu seberat 1,41 Gram.
“Dari tersangka kami temukan barang bukti 5 paket kecil Narkoba jenis sabu-sabu, yang dibungkus dengan tisu dan dimasukkan kedalam kotak kaca mata yang dikubur di dalam tanah dibawah pondok,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Windaris, untuk proses lebih lanjut saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Tengah.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna proses selanjutnya, dan tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, di ancam hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Haryan).