Tegas dan Rasional

Satreskrim Polres Basel Ungkap 28 Kasus, Tiga Kasus Ini Paling Menonjol

0 293

TerabasNews, Bangka Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan, pada semester pertama Januari hingga Juni 2022, menangani sebanyak 30 kasus tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Dari 30 kasus yang ditangani, Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap 28 kasus berbagai tindak kejahatan dengan 28 orang tersangka.

“Kami dari Satreskrim Polres Bangka Selatan dari Januari 2022 sampai dengan hari ini Rabu 8 Juni 2022 menangani 30 kasus dan yang sudah selesai atau berhasil diungkap sebanyak 28 kasus,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana kepada wartawan, Rabu (8/7/2022).

Ia mengatakan, dari 28 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari kasus penganiayaan, penipuan, perlindungan anak, curanmor, curat, pencabulan, persetubuhan anak dibawah umur, pengeroyokan, pertambangan ilegal dan juga BBM ilegal.

“Dari 28 kasus yang kami ungkap, saat ini 19 kasus sudah tahap dua yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Bangka Selatan, lima kasus dilakukan Restorative Justice (RJ) dan empat kasus dalam penyidikan. Untuk tersangka terdari 24 laki-laki dan 4 perempuan,” ujarnya.

Chandra mengungkap, terdapat tiga kasus tindak kejahatan yang paling dominan dan yang menjadi trend pada tahun ini sampai dengan bulan Juni 2022 yakni kasus penganiayaan, PPA atau kekerasan anak, dan juga kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

“Untuk kasus penganiyaan terdapat lima kasus dengan lima orang tersangka, PPA/kekerasan anak lima kasus dengan tiga tersangka laki-laki dan dua tersangka perempuan, dan Curat lima kasus dengan empat tersangka,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk kasus lain yang berhasil diungkap yakni kasus penipuan dua kasus, Curanmor satu kasus, pencabulan satu kasus, persetubuhan anak dibawah umur tiga kasus, pengeroyokan satu kasus, pertambangan ilegal empat kasus dan BBM ilegal satu kasus. (rus)

Leave A Reply

Your email address will not be published.