Tegas dan Rasional

Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Oknum PNS di Toboali Diamankan Polisi

0 523

TerabasNews, Toboali – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial NV diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat reskrim) Polres Bangka Selaran lantaran diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

NV yang merupakan warga Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan saudara S atas dugaan penganiayaan terhadap korban MO (11 tahun)

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, peristiwa tindak kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Sabtu 22 Januari 2022 pekan lalu sekitar pukul 13.30 WIB.

“Kejadian ini diketahui saat pelapor berinisial S sedang tidur di rumah, lalu pelapor dibangunkan oleh saudari AN dan memberitahukan kepada pelapor jika ada seorang anak yang dianiaya berinisial MO (11 tahun) di rumah saudara ED. Mendapat informasi itu, pelapor menuju ke rumah ED,” kata AKP Chandra, Selasa (25/1/2022).

Ia menjelaskan, tidak lama kemudian tante korban terduga pelaku NV datang dan hendak membawa anak tersebut namun anak tersebut tidak mau, sehingga NV menyeret anak tersebut, namun ditahan oleh saudara AN.

“Setelah melihat kejadian tersebut, pelapor S langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dan pada Selasa (25/1/2022) sekira pukul 14.30 WIB diduga pelaku NV diamankan ke Polres Bangka Selatan guna diambil keterangan dan penyidikan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Chandra, diduga pelaku disangkakan pasal 80 Ayat 1 UU no 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rus)

Leave A Reply

Your email address will not be published.