Satres Narkoba Polres Basel Serahkan Dua Tersangka Perkara Narkoba ke JPU Kejari
TerabasNews, Toboali – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penyerahan dua orang tersangka perkara Narkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Senin sore (17/1/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dua orang tersangka yang diserahkan ke JPU Kejari Bangka Selatan yakni Diansyah alias Yok (34 tahun) dan Sepajar alias Fajar (47 tahun). Keduanya merupakan warga Jalan Payak Ubi Toboali, Bangka Selatan.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah mengatakan, penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke jaksa penuntut umum sudah dibuatkan dalam berita acara (BA) serah terima tersangka dan barang bukti.
“Hari ini kita Satres Narkoba Polres Bangka Selatan menyerahkan dua tersangka perkara Narkoba yakni Yok dan Fajar ke JPU Kejari Bangka Selatan, Denny. Penyerahan ini dilaksanakan secara manual dan berlangsung aman dan terkendali,” kata Iptu Husni seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan, Senin (17/1/2022).
Sebelumnya di beritakan, Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan dua tersangka yakni Diansyah alias Yok dan Sepajar alias Fajar yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada 23 Oktober 2021 lalu.
Kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda di Jalan Payak Ubi Toboali. Dari tersangka Fajar polisi menemukan barang bukti 25 paket Narkotika jenis Sabu yang terdiri dari 2 paket besar dan 23 paket kecil dengan berat bruto 11,88 gram. (rus)