Sosialisasi Program PPS, Pelaku Usaha di Bangka Selatan Diajak Sukarela Ungkapkan Kewajiban Pajak
TerabasNews, Toboali – Kantor Pelayanan , Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Toboali melakukan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada pada pelaku usaha yang ada di Kabupaten Bangka Selatan melalui kelas pajak, Jumat (7/1/2022).
Kepala KP2KP Toboali, Imron Rosyadi mengatakan, Program PPS merupakan kelanjutan dari program Tax Amnesti Pajak. Namun untuk program PPS lebih kepada sukarela wajib pajak dalam mengungkapkan kewajiban pajak yang belum dilaporkan.
“Program ini merupakan program Dirjen Pajak Kementerian Keuangan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk secara sukarela mengungkapkan kewajiban pajak yang belum dipenuhi. Dan program ini sudah bisa dimanfaatkan oleh Wajib pajak mulai 01 Januari hingga 31 uni 2022,” kata Imron Rosyadi.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus mensosialisasikan program tersebut secara terus menerus sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan agar diketahui wajib pajak. Untuk itu, Ia mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan program tersebut.
“Yang harus dilakukan wajib pajak dalam PPS adalah cukup sukarela menyampaikan apa-apa saja kewajiban pajaknya, itu saja dulu, mengingat ada konsekuensinya jika setelah program tersebut ditutup masih ditemukan adanya kewajiban wajib pajak yang belum dilaporkan,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu pelaku usaha wajib pajak di Bangka Selatan, Hentono yang mengikuti kelas pajak PPS tersebut menyambut baik program PPS Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
“Dengan adanya penyuluhan Kelas Pajak PPS ini, sebagai wajib pajak kami jadi lebih tau seperti apa program PPS ini sehingga kami bisa memanfaatkannya,” ujarnya. (rus)