Tegas dan Rasional

Perkuat Jaminan Kesehatan Warga, Pemkab Bangka Selatan dan Dunia Usaha Tandatangani PKS Tahap 4, 319 Jiwa Dapat Iuran BPJS dari CSR

0 263

TerabasNews, TOBOALI — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terus memperkuat jaminan akses kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui sinergi bersama dunia usaha. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tahap 4 antara Pemkab Bangka Selatan, BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, dan lima perusahaan, yang berlangsung di Ruang Kerja Wakil Bupati Bangka Selatan, Jumat (2/10/2026).

Melalui kerja sama ini, perusahaan berpartisipasi membayarkan iuran jaminan kesehatan warga yang membutuhkan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR). Pada tahap keempat ini, lima perusahaan berkontribusi untuk 319 jiwa dengan total nilai iuran mencapai Rp66.990.000.

Pembagian penyaluran bantuan tersebar di beberapa desa: PT Bangka Malindo Lestari mendukung 100 jiwa di Desa Gudang dan Desa Sebagin; PT Mentari Sawit Makmur membantu 119 jiwa di Desa Ranggas dan Desa Airbara; PT Fenyen Agro Lestari dan PT Tama Buana Jaya masing-masing menanggung 50 jiwa di Desa Jeriji; serta PT Sinar Agro Makmur Lestari mengalokasikan dukungan bagi 30 jiwa yang masih dalam proses pendataan.

Secara kumulatif, sejak pelaksanaan PKS Tahap 1 hingga Tahap 4, program ini telah menjangkau 6.547 jiwa masyarakat miskin dan rentan miskin, dengan total pembiayaan dari CSR perusahaan yang mencapai Rp1.374.870.000.

Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh perusahaan yang telah berpartisipasi.

“Terima kasih kepada perusahaan yang sudah berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Ini merupakan bentuk kepedulian dan kontribusi nyata dunia usaha kepada masyarakat,” ujar Debby.

Ia berharap kemitraan ini tidak berhenti di sini, melainkan terus dikembangkan agar manfaatnya semakin luas dan berkelanjutan bagi warga yang membutuhkan perlindungan kesehatan.

PKS Tahap 4 berlaku selama enam bulan, terhitung mulai 1 November 2026 hingga 30 April 2027. Cakupan penerima meliputi masyarakat kategori Desil 1 hingga Desil 6, dengan penekanan pentingnya ketepatan dan validitas data kependudukan agar bantuan tepat sasaran.

Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Lydia Syuranti, menjelaskan mekanisme pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui kode Virtual Account, dengan tagihan diterbitkan setiap tanggal 1 dan batas pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Ia juga mengingatkan agar pembayaran dilakukan tepat waktu guna menghindari konsekuensi berupa denda layanan maupun penonaktifan kepesertaan.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap sinergi yang terjalin semakin kokoh, sehingga akses layanan kesehatan yang layak dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu. (**)

Leave A Reply

Your email address will not be published.