TerabasNews, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Babel, Rabu (29/7/2026). Kedua raperda tersebut adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026–2045.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Babel Eddy Iskandar ini juga dirangkaikan dengan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (RKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 oleh Pemerintah Provinsi. Seluruh fraksi menyatakan menerima kedua raperda yang diajukan, namun tetap menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintah daerah.
“Alhamdulillah semua fraksi menerima. Walaupun ada beberapa catatan berkaitan dengan upaya peningkatan kinerja pemerintah, tetapi juga ada apresiasi yang disampaikan fraksi terhadap capaian-capaian pemerintah pada tahun 2025,” ujar Eddy Iskandar.
Ia menambahkan, salah satu capaian yang mendapat apresiasi adalah keberhasilan Pemprov Babel mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta peningkatan tata kelola birokrasi dan keuangan daerah. Meski demikian, DPRD menyoroti masih adanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum mampu menyerap anggaran secara optimal.
“Masih ada OPD yang memiliki sisa anggaran cukup besar, padahal anggaran tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Usai persetujuan raperda, dilakukan penandatanganan keputusan bersama antara Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani dan pimpinan DPRD Babel. Dalam sambutannya, Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan berbagai agenda pembangunan.
“Saya selaku Gubernur menyambut baik. Mudah-mudahan semua hal yang telah diberikan ini akan kami jaga amanahnya dengan baik. Ada kekurangan, ada kelebihan, mari kita tutup bersama. Dengan roda pemerintahan provinsi yang berjalan baik dan kerja sama dengan dewan, maka kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Catatan Kritis Fraksi Gerindra
Di tengah persetujuan terhadap pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan sejumlah catatan mendasar melalui juru bicaranya, Narulita Sari. Meski realisasi belanja OPD mencapai 90,63 persen, Fraksi Gerindra mencatat masih terdapat anggaran yang tidak terserap sebesar Rp106,7 miliar, serta tertundanya penyaluran beasiswa berprestasi senilai Rp2,46 miliar dan dampak kebijakan pengendalian fiskal terhadap layanan publik.
“Di balik angka-angka tersebut terdapat persoalan mendasar yang perlu dievaluasi secara jujur dan terbuka,” kata Narulita.
Fraksi Gerindra juga mengkritisi struktur belanja daerah yang dinilai masih didominasi belanja pegawai, yang di sejumlah OPD mencapai 50 hingga 70 persen dari total anggaran, sementara porsi belanja yang langsung dirasakan masyarakat relatif lebih kecil.
Pertanyaan atas Rencana Pinjaman RS Jantung
Selain aspek keuangan, Fraksi Gerindra mempertanyakan rencana Pemprov Babel mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp293,3 miliar kepada Bank Sumsel Babel untuk pembangunan Rumah Sakit Jantung dan Stroke. Menurut Narulita, pembangunan rumah sakit khusus tersebut belum menjadi kebutuhan mendesak, sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat yang saat ini tidak lagi mendorong pendirian rumah sakit khusus. Hal ini juga didasari hasil kunjungan kerja Komisi IV DPRD Babel ke Kementerian Kesehatan.
“Terkait hasil kunjungan Komisi IV ke Kementerian Kesehatan dan beberapa daerah, bahwa belum ada urgensi untuk membangun RS khusus jantung. Kementerian sekarang meniadakan RS khusus,” ujarnya.
Fraksi Gerindra berpandangan dana rencana pinjaman tersebut lebih tepat dialokasikan untuk meningkatkan fasilitas, peralatan medis, dan kualitas sumber daya manusia di RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno. “Sehingga saya dan Fraksi Gerindra menganggap mengoptimalkan dan memperbaiki pelayanan, baik alat maupun SDM di RSUP Soekarno lebih mendesak daripada membangun RS Jantung,” tegasnya.
Rencana pinjaman yang diajukan melalui surat Gubernur tersebut bernilai Rp293.312.357.000 dengan jangka waktu pengembalian tiga tahun, yang direncanakan untuk pembangunan gedung seluas 22.000 meter persegi serta biaya perencanaan, pengawasan, pengelolaan kegiatan, dan penyusunan AMDAL.
DPRD berharap seluruh catatan yang disampaikan fraksi-fraksi tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas perencanaan, memperkuat tata kelola keuangan, mengoptimalkan serapan anggaran, serta memastikan setiap program pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.
TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi penandatanganan komitmen PT Gunung Maras Lestari…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara resmi…
TerabasNews, JAKARTA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kabupaten Belitung dan Pemerintah Kabupaten…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang kembali menyelenggarakan pelatihan barista bagi masyarakat…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Universitas Bangka Belitung (UBB) menyelenggarakan Wisuda XXXVII dalam Sidang Terbuka Senat Universitas…
TerabasNews, BANGKA -- Kehadiran pelayanan kesehatan gratis dalam HUT ke-50 PT TIMAH (Persero) yang dilaksanakan…