TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang yang memberikan kepastian hukum terkait penghentian penyelidikan kasus dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota dewan.
“Kami berterima kasih kepada pihak Kejaksaan yang telah menjelaskan fakta hukum secara terbuka kepada publik. Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi para anggota DPRD,” ujar Abang Hertza, Jumat (4/9/2026).
Ia menegaskan, proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang dilakukan Kejari sebelumnya telah berjalan sesuai prosedur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penggunaan dokumen SPPD perjalanan dinas dinyatakan telah memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.
Abang Hertza juga membantah rumor yang menyebut adanya imbalan atau janji dari pihak DPRD untuk menyelesaikannya.
Ia memastikan seluruh proses murni berjalan secara profesional di bawah kewenangan penyidik.
“Tidak ada janji atau pemberian apapun. Proses yang berjalan murni penegakan hukum sesuai agenda Kejari Pangkalpinang, dan kami sepenuhnya mendukung hal tersebut,” tegasnya.
Pernyataan Hertza tersebut menyusul isu yang berkembang di tengah masyarakat maupun media sosial, usai penghentian penyelidikan oleh Kejari Pangkalpinang.
Publik menuding ada main mata antara DPRD Pangkalpinang dengan pihak tertentu, yang kemudian dibantah oleh ketua dewan.
Kronologis Peristiwa
Sejak 10 Maret hingga 20 April 2026, sebanyak 30 anggota DPRD Pangkalpinang telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
Tiga pimpinan dewan, Abang Hertza, Bangun Jaya, dan Hibir menjadi pihak terakhir yang dimintai keterangan.
Namun, berbulan-bulan pascapemeriksaan maraton tersebut, penanganan perkara terkesan stagnan.
Pulbaket pamungkas dilakukan pada Senin (20/4/2026) dengan memanggil tiga pimpinan DPRD Pangkalpinang, yaitu Abang Hertza (PDIP), Hibir (NasDem), dan Bangun Jaya (Gerindra).
Sebelumnya, penyidik juga memanggil mantan anggota dewan Dessy Ayutrisna serta penggantinya, Yuri Sagali.
Sekadar informasi, anggaran perjalanan dinas di DPRD Pangkalpinang pada 2024 sebesar Rp26.600.000.000.
Menggunakan kode RUP 38484716, anggaran itu berisi Belanja Honorarium Sub Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Tugas Anggota DPRD Pangkalpinang, tipe swakelola 1, tahun anggaran 2024. (*)
TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…
TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…
TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…
TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…
TerabasNews, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar penutupan sekaligus babak final perlombaan antar-Organisasi Perangkat Daerah…