Categories: Bangka SelatanHukum

Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Desa RajikDitangkap Polisi

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)Polres Bangka Selatan dan ResIntel Polsek Simpang Rimba berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga berinisial IN (35), di Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bangka Selatan dan ResIntel Polsek Simpang Rimba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas IPTU Mardian Syafrizal membenarkan penangkapan tersebut pada hari Selasa ( 21/7/2026) sekira pukul 14.30 Wib di rumah tersangka.

Menurut IPTU Mardian Syafrizal, tim kepolisian terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas terduga pelaku berdasarkan informasi yang diterima.

Dari penangkapan tersebut, didampingi Kepala Dusun setempat petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak,10 (sepuluh) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih.

“Total barang bukti yang diduga sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 1.17 gram , ” jelasnya.

Selain paket yang diduga berisi sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain :

• 10 (sepuluh) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih.
• 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran besar kosong.
• 2 (dua) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong.
• 1 (satu) Ball plastik bening berukuran kecil kosong.
• 4 (empat) Buah pirek kaca.
• 3 (tiga) Buah skop dari pipet minuman.
• 2 (dua) Helai tisu warna putih.
• 1 (satu) Buah dompet berukuran kecil warna hitam pink.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Rutan Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

” Untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai 20 tahun, ” ujarnya.

TerabasNews

Recent Posts

Tega! Diduga Sakit Hati, Pria di Bangka Selatan Tikam Tetangganya Sendiri

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Seorang pria di Dusun Sungai Gusung,Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan tega…

42 mins ago

Tingkatkan PAD dan Transparansi, Pemkot Pangkalpinang Uji Coba Sistem Parkir Online PKPsmart

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mematangkan persiapan penerapan sistem pembayaran parkir berbasis aplikasi…

5 hours ago

Dukung Anak Berkebutuhan Khusus Tumbuh Bermakna, PT TIMAH Gelar Seminar bagi Guru dan Orang Tua di Kabupaten Bangka

TerabasNews, BANGKA -- Dukungan terhadap pendidikan dan pengembangan potensi anak berkebutuhan khusus (ABK) terus dilakukan…

6 hours ago

PT TIMAH Perkuat Reklamasi Lahan Bekas Tambang untuk Jaga Kelestarian Lingkungan

TerabasNews, PANGKALPINANG — PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat pengelolaan lingkungan melalui pelaksanaan reklamasi lahan…

6 hours ago

Dari Masjid hingga Fasilitas Sosial, PT TIMAH Hadirkan Dukungan untuk Kenyamanan dan Kebersamaan Warga

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kehadiran rumah ibadah di tengah masyarakat tidak hanya menjadi tempat menjalankan aktivitas…

6 hours ago

Musyawarah KORPRI Bangka Selatan 2026, Hefi Nuranda Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Periode 2026–2031

TerabasNews, TOBOALI – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyelenggarakan Musyawarah Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten…

6 hours ago