TerabasNews, BANGKA SELATAN – Seorang pria di Dusun Sungai Gusung,Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan tega menikam seorang remaja berusia 14 tahun berinisial RS tetangganya sendiri.
kejadian bermula ketika korban pamit dari rumah untuk pergi berbelanja ke toko Ibu Hodijah sekitar pukul 13.00 WIB Rabu (22/7/2026) siang.
Tidak lama kemudian korban kembali ke rumah dalam keadaan tubuh berlumuran darah akibat mengalami beberapa luka serius yang dialami.
YN (43) ibu korban yang melihat kondisi anaknya yang kritis langsung melarikan RS anaknya ke RSUD Bangka Selatan untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Meskipun telah berupaya namun takdir berkata lain, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, ibu korban kemudian membuat laporan polisi di Polres Bangka Selatan.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Imam Satriawan mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Macan Selatan yang dipimpin oleh Katim Resmob AIPDA Yobinda bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Sesampainya di TKP, diketahui terduga pelaku telah melarikan diri ke arah perkebunan sawit.
“Mengetahui hal tersebut Katim Resmob bersama anggota melakukan pengejaran dan penyisiran di area perkebunan sawit di Desa Rias dan berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku berinisial KL (46) sekira pukul 14.00 WIB,” ujarnya.
Setelah diamankan , pelaku mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban sebanyak tiga kali menggunakan pisau.
” Dari hasil interogasi awal, Motif tersangka hingga tega menghabisi korban karena pelaku sakit hati dan tersinggung oleh korban, ” ujar Kasat Reskrim, Rabu (22/7/2016) malam.
Dalam. Penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 25 cm.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pendalaman motif lebih lanjut.
atas perbuatannya, KL dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
TerabasNews, BANGKA SELATAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)Polres Bangka Selatan dan ResIntel Polsek Simpang Rimba…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mematangkan persiapan penerapan sistem pembayaran parkir berbasis aplikasi…
TerabasNews, BANGKA -- Dukungan terhadap pendidikan dan pengembangan potensi anak berkebutuhan khusus (ABK) terus dilakukan…
TerabasNews, PANGKALPINANG — PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat pengelolaan lingkungan melalui pelaksanaan reklamasi lahan…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kehadiran rumah ibadah di tengah masyarakat tidak hanya menjadi tempat menjalankan aktivitas…
TerabasNews, TOBOALI – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyelenggarakan Musyawarah Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten…