Categories: Hukum

Pelaku Penganiayaan Diringkus Tim URC Polresta Pangkalpinang : Motif Kesal Korban Bawa Istri Pelaku

TerabasNews, Seorang pria berinisial Sa alias Maman (45) diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Pangkalpinang usai diduga menganiaya seorang pria berinisial Su (45).

Aksi nekat pelaku yang juga merupakan seorang residivis tahun 2008 ini dipicu karena korban diketahui berjalan ke pantai dan mengantar pulang istri dari pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (2/8/26) lalu di Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Pangkalpinang.

“Kejadiannya dirumahnya (pelaku). Pelaku melakukan pemukulan berkali-kali dengan menggunakan sebuah linggis hingga korban mengalami luka robek dibagian kepala dan luka lecet di siku bagian kanan,”kata Ogan, Senin (7/9/26) pagi.

Ogan menjelaskan awal mula terjadinya aksi penganiayaan yang menimpa korban saat hendak mengantar seorang perempuan yang diketahui merupakan istri dari pelaku kerumah yang berada di Kelurahan Jerambah Gantun Kecamatan Gabek Kota Pangkal Pinang.

Disaat itu, pelaku yang sudah menunggu dirumah tersebut langsung mendekati korban dan mengancam korban untuk jangan mendekati istri pelaku.

“Jadi motif pelaku ini kesal karena istrinya dibawa oleh korban. Tanpa pikir panjang, pelaku menganiaya korban dengan 1 bilah besi linggis yang didapatkan diteras rumah tetangganya hingga korban mengalami luka robek pada kepala,”jelasnya.

Akibat kejadian itu, kata Ogan, korban akhirnya mendatangi dan melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya di Mapolresta Pangkalpinang.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kita akhirnya berhasil mengamankan pelaku diwilayah Lontong Pancur Pangkalpinang,”terangnya.

“Hasil intrograsi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban pada awal Agustus kemarin,”sambungnya.

Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 466 ayat (2) KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun,”pungkasnya.

TerabasNews

Recent Posts

Cegah Lakalantas, Satlantas Polres Basel Bersama Pemdes Warga Jeriji Pasang Spanduk Himbauan Lalu Lintas, Pengendara Diminta Berhati-hati

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Cegah Lakalantas, Satlantas Polres Bangka Selatan Bersama Pemdes dan Warga Jeriji…

26 mins ago

Milad ke-15 Unmuh Babel, Gubernur: Kalian Calon Pemimpin Terbaik Bangka Belitung

TerabasNews, PANGKALPINANG — Memasuki usia ke-15 tahun, Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung (Unmuh Babel) terus memperkuat…

27 mins ago

PT TIMAH Kerahkan Personel Fire Fighter Bersama Grup MIND ID Tangani Karhutla di Kalimantan Barat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk mengerahkan Emergency Response Team (ERT) yang terdiri dari…

2 hours ago

Asah Bakat dan Prestasi Pelajar, PT TIMAH Dukung Gan Batte MAN IC Bangka Tengah

TerabasNews, BANGKA TENGAH -- Dukungan terhadap dunia pendidikan tidak hanya diwujudkan melalui sarana dan prasarana,…

2 hours ago

ERG PT TIMAH Salurkan Bantuan Sembako dan Perlengkapan Pengungsian untuk Warga Terdampak Bencana Nagekeo

TerabasNews, NAGEKEO -- Tim Emergency Response Group (ERG) PT TIMAH (Persero) Tbk terus bergerak membantu…

2 hours ago

Srikandi PLN Ajak Generasi Muda Kenal Lebih Dekat Dunia Energi melalui Program Srikandi Goes to School & Campus

TerabasNews, Jakarta, 7 September 2026 – PT PLN (Persero) melalui Srikandi PLN terus memperkuat kontribusinya…

2 hours ago