Categories: Hukum

Ditresnarkoba Polda Babel Ungkap Jaringan Narkotika Dikendalikan dari Dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang

TerabasNews, PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap dugaan pengendalian peredaran narkotika yang beroperasi dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus penyitaan barang bukti narkotika yang terjadi pada Mei 2026, yang kini telah menetapkan seorang narapidana sebagai tersangka tambahan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Komisaris Besar Polisi Ronald F. Sipayung, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers pada Senin. Ia menjelaskan keberhasilan ini berkat sinergi yang erat antara jajaran penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel dengan pihak pengelola Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kalapas beserta seluruh jajaran yang telah mendukung penuh proses penyelidikan, sehingga kasus ini dapat kami kembangkan hingga menetapkan seorang warga binaan sebagai tersangka,” ujar Ronald.

Kasus ini bermula dari pengungkapan peredaran narkotika pada 7 Mei 2026, di mana petugas menangkap tersangka berinisial FB (34 tahun), yang berprofesi sebagai karyawan kontrak P3K. Dalam penangkapan tersebut, awalnya disita barang bukti berupa 1,6 kilogram bahan yang diduga sabu, sembilan butir ekstasi, serta dua unit telepon genggam.

Hasil pemeriksaan di laboratorium forensik menunjukkan tidak seluruh barang bukti berjenis narkotika. Sebagian besar bahan tersebut diketahui berupa gula batu yang dicampur dengan sabu, yang merupakan modus pencampuran yang kerap ditemukan dalam kasus peredaran narkotika belakangan ini.

“Dari hasil laboratorium dipastikan barang seberat 1,6 kilogram itu tidak sepenuhnya sabu. Sebagian adalah gula batu yang dicampur narkotika, dan modus seperti ini sudah beberapa kali kami temui dalam berbagai kasus,” jelas Ronald.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap dua perangkat telepon milik FB. Hasil ekstraksi data menemukan komunikasi yang sangat intens melalui aplikasi WhatsApp dengan akun bernama “Sinchan” yang berlangsung sejak Februari 2026. Tersangka FB mengaku telah menerima pasokan sekitar empat kilogram sabu dari akun tersebut untuk diedarkan di wilayah Pangkalpinang dan Bangka Tengah.

“Kami temukan beragam pesan, foto, peta lokasi, serta percakapan yang berkaitan langsung dengan transaksi dan penyaluran narkotika,” tambahnya.

Berdasarkan data tersebut, penyidik berkoordinasi dengan pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang untuk melacak identitas pemilik akun. Hasil penelusuran mengarah pada narapidana berinisial CH alias KE yang saat ini sedang menjalani hukuman enam tahun penjara dalam perkara narkotika.

Pada akhir Mei 2026, petugas melakukan penggeledahan di lingkungan lapas dan menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan narapidana tersebut. Kesesuaian data pada perangkat itu dengan bukti komunikasi milik FB memperkuat dugaan bahwa CH alias KE adalah pihak yang mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji penjara.

Setelah melalui proses gelar perkara, penyidik menetapkan CH alias KE sebagai tersangka dengan tuduhan mengendalikan jaringan peredaran narkotika. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaiaan Pidana. Dengan ancaman 20 (dua puluh) tahun penjara

Dari keseluruhan proses pengungkapan ini, narkotika murni yang berhasil diamankan mencapai sekitar 616 gram dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp700 juta. Berdasarkan keterangan tersangka FB, sejak Februari 2026 ia juga telah mengedarkan lebih dari dua kilogram sabu sebelum akhirnya tertangkap.

Penyidik menegaskan masih terus melakukan pengembangan perkara untuk melacak pemasok utama serta jaringan yang lebih tinggi yang diduga masih beroperasi di balik kasus ini. “Banyak data yang sedang kami teliti lebih lanjut untuk mengungkap sumber pasokan dan struktur jaringan secara utuh,” tutup Ronald. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Grasstrack Milad ke-28 PBB di Belitung Sukses Dihadiri 20 Ribu Penonton, Aldo Bilkis Sabet Juara Umum dan Cetak Rekor Hadiah Nasional

TerabasNews, BELITUNG – Ajang balap Grasstrack dalam rangkaian peringatan Milad ke-28 Partai Bulan Bintang (PBB)…

7 hours ago

Pasca Toboali Holidays Fest Nusantara 2026,<br>Kawasan Sport Center Bersih Kembali

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pasca Toboali Holidays Fest Nusantara 2026 yang digelar selama 4 hari…

20 hours ago

DLH Basel Siagakan 80 Tim Kuning Dalam Toboali Holidays Fest Nusantara 2026

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Dalam mendukung pelaksanaan Toboali Holidays Fest Nusantara 2026 yang diselenggarakan Ikatan…

21 hours ago

Sinergi Dunia Pendidikan, PT TIMAH Fasilitasi Ratusan Mahasiswa Belajar Langsung Proses Pengolahan dan Pemurnian Timah

TerabasNews, BANGKA BARAT -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat sinergi dengan dunia pendidikan melalui…

24 hours ago

Dukung Fasilitas Kesehatan Desa, PT TIMAH Renovasi Posyandu Berok untuk Tingkatkan Layanan

TerabasNews, BANGKA TENGAH -- PT TIMAH (Persero) Tbk menyerahkan bantuan renovasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)…

1 day ago

PBB Kabupaten Belitung Gelar Rakorcab dan Pendidikan Politik Sambut Milad ke-28, Lantik Lima Tokoh Masyarakat

TerabasNews, BELITUNG – Partai Bulan Bintang (PBB) memperkuat konsolidasi organisasi dan memperluas dukungan masyarakat melalui…

1 day ago