Categories: Hukum

Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 5 Tersangka Kasus Penampungan 52,5 Pasir Timah Ilegal Ke Kejari Belitung

TerabasNews – Polda Bangka Belitung melakukan pelimpahan (tahap II) 5 tersangka kasus penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung yang berhasil diungkap pada awal Agustus 2026 lalu.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

“Hari ini Jumat 2 Oktober 2026, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara 5 tersangka kasus penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal yang terjadi di Desa Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan Belitung,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat malam.

Adapun kelima tersangka yang dilimpahkan yakni HA alias Aphin (39), YO alias Esnew (39), AC alias Joni (53), ES alias Tekok (40) serta FK alias Afu.

Selain kelima tersangka, kata Agus, Penyidik juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belitung.

“Sudah diserahkan dan diterima oleh JPU. Ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Babel berhasil membongkar kasus penampungan pasir timah ilegal sebanyak 52,5 ton di Desa Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung pada awal Agustus 2026 lalu.

Dalam kasus tersebut, penyidik Polda Babel telah menetapkan sebanyak 5 orang sebagai tersangka yang memiliki perannya masing-masing.

Untuk modus sendiri terungkap bahwa pasir timah timah ini dibeli berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin di luar IUP resmi PT. Timah. Selanjutnya, pasir timah ditampung disebuah rumah di Desa Air Merbau dengan menggunakan kemasan yang rencananya akan diselundupkan keluar Pulau Belitung.

TerabasNews

Recent Posts

DPRD Babel: Verifikasi Data Bansos Baru Capai 30 Persen, Kepala Desa Diminta Siapkan Data dalam Satu Minggu

TerabasNews, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat audiensi…

1 hour ago

DPRD Babel Gelar Langkah Penyempurnaan Data Bansos, Rakor Digelar 12 Oktober

TerabasNews, PANGKALPINANG — Guna mengatasi persoalan ketidaktepatan sasaran program bantuan dan perlindungan sosial, DPRD Provinsi…

1 hour ago

DiLanda Kemarau Berkepanjangan, Pemkab Basel Salurkan 13.000 Liter Air Bersih Untuk Warga Toboali

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Ditengah memasuki kemarau yang berkepanjangan, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan kembali menyalurkan…

2 hours ago

Mengangkat Potensi Lokal Lewat Batik, Rumah Batik Kundur Tumbuh Bersama PT TIMAH

TerabasNews, KARIMUN -- Kekayaan budaya lokal menjadi salah satu potensi yang terus dikembangkan masyarakat di…

4 hours ago

PT TIMAH Raih Penghargaan Kementerian ESDM atas Aksi Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

TerabasNews, JAKARTA -- Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penghargaan kepada PT TIMAH (Persero)…

4 hours ago

Srikandi PLN Hadirkan Ruang Cerita Ibu, Dukung Perempuan Penggerak Ekonomi di Bangka Belitung

TerabasNews, Pangkalpinang, 29 September 2026 – Srikandi PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung menghadirkan Ruang…

8 hours ago