Tegas dan Rasional

Ditresnarkoba Polda Babel Ungkap 289 Kasus Narkotika Semester I Tahun 2026, Angka Pengungkapan Meningkat Signifikan

0 193

TerabasNews, Pangkalpinang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel mencatat peningkatan jumlah pengungkapan kasus tindak pidana narkotika secara keseluruhan pada Semester I tahun 2026 dibandingkan periode yang sama pada dua tahun sebelumnya. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam konferensi pers, kinerja penindakan tersebut berhasil mencegah penyebaran narkoba yang diperkirakan dapat menjangkau lebih dari 1,1 juta jiwa.

Periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026, Polda Babel beserta jajaran telah berhasil mengungkap sebanyak 289 Laporan Polisi. Angka ini naik sebesar 11,5 persen jika dibandingkan Semester I tahun 2025, serta meningkat 25,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang tercatat sebanyak 230 laporan.

Seiring dengan kenaikan jumlah kasus, jumlah tersangka yang berhasil diamankan juga mengalami peningkatan, yaitu sebanyak 348 orang. Angka tersebut naik 16,7 persen dibandingkan Semester I tahun 2025 (298 orang) dan meningkat 25,65 persen dibandingkan Semester I tahun 2024 (279 orang).

Rincian pengungkapan dalam periode yang lebih spesifik, yaitu 15 April hingga 30 Juni 2026, tercatat sebanyak 121 Laporan Polisi dengan 138 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 5,7 kilogram sabu-sabu, 22,5 kilogram ganja, serta 1.263 butir ekstasi dan tembakau sintetis. Sementara pada bulan Juni 2026 saja, tercatat pengungkapan 11 kasus dengan 14 tersangka, beserta barang bukti berupa 127,06 gram sabu-sabu, 21,7 kilogram ganja, dan 45 butir ekstasi.

Dari sisi penyitaan barang bukti secara keseluruhan Semester I 2026, tercatat kenaikan yang cukup tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah ganja yang disita naik sebesar 85,88 persen dibandingkan Semester I 2025 (15,3 kilogram), sedangkan ekstasi meningkat 111 persen dibandingkan tahun 2025 dan melonjak hingga 1.158 persen dibandingkan Semester I 2024.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Ronald F. Sipayung, menyatakan bahwa tren kenaikan jumlah kasus, tersangka, maupun barang bukti yang berhasil disita menunjukkan bahwa peredaran narkotika di wilayah daerah masih memerlukan perhatian serius dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.

“Kondisi ini menegaskan perlunya kerja sama yang erat antara kepolisian, pemerintah daerah, TNI, lembaga terkait, media pendidikan, hingga peran serta masyarakat luas dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba,” ujar Kombes Pol Ronald F. Sipayung.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang enam bulan pertama tahun ini setara dengan mencegah penyalahgunaan narkoba yang dapat digunakan oleh sekitar 1,1 juta orang. Perhitungan ini menggunakan asumsi 1 gram sabu-sabu dikonsumsi oleh 8 orang, 1 butir ekstasi untuk 2 orang, 1 gram ganja untuk 1 orang, serta 1 gram zat mengandung ketamin untuk 20 orang.

Selain penindakan tegas terhadap pengedar, pihak kepolisian juga menerapkan pendekatan keadilan restoratif bagi korban maupun pengguna narkotika. Sepanjang Semester I tahun 2026, tercatat sebanyak 50 orang telah diarahkan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keputusan ini didasarkan pada hasil penilaian Tim Asesmen Terpadu yang beranggotakan unsur kepolisian, BNN, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, tenaga medis, serta psikolog.

Dijelaskan pula bahwa sebagian besar pengguna yang ditangkap berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, umumnya pekerja harian seperti buruh, pekerja tambang, maupun tenaga kerja lepas. Sebagian dari mereka mengaku menggunakan narkoba dengan alasan keliru agar merasa lebih bertenaga dan bersemangat saat bekerja.

Polda Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen akan terus memperkuat operasi penindakan sekaligus meningkatkan upaya pencegahan agar peredaran narkotika tidak semakin meluas dan merusak generasi penerus bangsa. (**)

Leave A Reply

Your email address will not be published.