Polres Bangka Selatan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Amankan 6 Ton Solar dan Tetapkan Satu Tersangka
TerabasNews, BANGKA SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus praktik penyalahgunaan dan perdagangan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dinilai sangat merugikan kepentingan masyarakat luas dan keuangan negara. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam operasi penindakan yang berlangsung pada dini hari, Minggu, 17 Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 6 ton jenis solar bersubsidi yang diangkut menggunakan Kapal Motor (KM) Usaha Mulia. Selain pengamanan barang bukti, aparat juga menahan empat orang Anak Buah Kapal (ABK) serta seorang nahkoda kapal yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 19 Mei 2026 sore, Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, pihaknya telah resmi menetapkan nahkoda KM Usaha Mulia yang bernama HRT alias ADS sebagai tersangka utama dalam perkara ini.
Kapolres menjelaskan, langkah pengungkapan ini bermula ketika tim Penyidikan dan Penindakan Satuan Reserse Kriminal (Pidsus Satreskrim) Polres Bangka Selatan menerima informasi dan laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi yang diduga tidak sesuai ketentuan, yang bergerak dari wilayah Pulau Celagen menuju Tanjung Gading, Penutuk.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penindakan dan berhasil mengamankan 6 ton solar bersubsidi. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa bahan bakar tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran maupun grosir ke wilayah Sadai dan Toboali oleh para pelaku,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, BBM jenis solar bersubsidi tersebut diduga bersumber dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang berlokasi di Desa Celagen, wilayah Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.
“Berkaitan dengan asal muasal barang bukti ini, dari keterangan tersangka, kami akan terus mendalami dan menelusuri sejauh mana dugaan keterlibatan oknum pengelola atau pihak terkait di SPBN Celagen dalam kasus ini. Kami pastikan penyelidikan berjalan tuntas,” jelas Agus Arif Wijayanto.
Atas perbuatan yang didakwakan kepadanya, tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto pasal 20 dan atau pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal mencapai Rp 60 miliar.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyelidikan secara mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar maupun praktik penimbunan BBM bersubsidi yang lebih luas di wilayah tersebut. Praktik penyalahgunaan ini dinilai sangat merugikan negara serta menghambat hak masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan pasokan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap, pengungkapan dan penangkapan ini dapat memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku, pengedar, maupun penimbun BBM bersubsidi, sehingga tidak lagi mengulangi perbuatan yang merugikan kepentingan umum ini,” tutup Kapolres.