Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Status Zero Tambang, Minta IUP PT Timah Dicabut dari RTRW
TerabasNews, PANGKALPINANG – Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, menegaskan kembali komitmen pemerintah daerah menjadikan wilayahnya sebagai kawasan zero tambang atau bebas dari kegiatan pertambangan. Pihaknya meminta keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah yang masih tercatat dalam peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) segera dievaluasi dan dicabut.
Pernyataan ini disampaikan Mie Go saat mewakili Wali Kota Pangkalpinang dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (7/5/2026), di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur. Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti hasil kunjungan kerja Komisi II DPR RI terkait penataan ruang, wilayah pertambangan, dan reforma agraria di daerah.
Dalam paparannya, Mie Go mengungkapkan rasa keterkejutan Pemerintah Kota Pangkalpinang karena masih tercatat adanya kawasan berstatus IUP di wilayah kota. Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW, Kota Pangkalpinang telah ditetapkan secara resmi sebagai kawasan tanpa kegiatan pertambangan.
“Permasalahannya sama dengan kabupaten lain. Kita tidak mengetahui bahwa masih ada IUP yang tercatat di sana, padahal dalam RTRW kami telah ditegaskan status zero tambang,” ujar Mie Go.
Data yang disampaikan menunjukkan luas wilayah Kota Pangkalpinang yang masih tercatat sebagai wilayah izin usaha pertambangan milik PT Timah mencapai sekitar 704 hektare, atau setara 0,13 persen dari total keseluruhan luas IUP perusahaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Meskipun secara persentase tergolong kecil, keberadaan kawasan tersebut dinilai sangat mengganggu iklim investasi dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Lebih rinci, kawasan yang masuk dalam cakupan IUP tersebut ternyata meliputi sejumlah lokasi strategis dan pusat kegiatan ekonomi masyarakat, di antaranya kawasan usaha restoran seafood Mr. Adox, kawasan hotel Aston, hingga Emerald Bangka Hotel.
“Kondisi ini tentu mengganggu kenyamanan dan ketertiban dunia usaha, khususnya bagi mereka yang telah lama beroperasi di Pangkalpinang. Hal ini juga memicu keraguan bagi investor maupun pelaku usaha baru yang ingin menanamkan modal di daerah kami,” tegasnya.
Menyikapi persoalan tersebut, Pemkot Pangkalpinang secara resmi meminta dukungan Pemerintah Provinsi agar kawasan-kawasan tersebut dikeluarkan dari peta RTRW maupun dari daftar wilayah pertambangan. Langkah ini dianggap mutlak sejalan dengan kebijakan dasar daerah yang bebas dari aktivitas pertambangan.
“Oleh karena itu kami menyampaikan kesepakatan ini kepada Bapak Gubernur, apakah wilayah tersebut dapat dipertanyakan statusnya atau dikeluarkan sepenuhnya dari wilayah kewenangan kami, mengingat Pangkalpinang adalah kawasan zero tambang,” ungkap Mie Go.
Di akhir penyampaiannya, Mie Go menyampaikan permakluman atas ketidakhadiran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dalam rapat tersebut, karena keduanya sedang menghadiri acara HUT Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Kendari, Sulawesi Tenggara.