Tegas dan Rasional

Kebutuhan Darah Capai 50 Kantong per Hari, Pemkot Pangkalpinang Dorong Kolaborasi CSR

0 163

TerabasNews, PANGKALPINANG – Kebutuhan darah di Kota Pangkalpinang tercatat sangat tinggi, mencapai rata-rata 50 kantong setiap harinya. Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pangkalpinang, Agustu Afendi, saat membuka kegiatan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Pangkalpinang, Rabu (22/4/2026).

Agustu menegaskan peran strategis PMI sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang menjadi rujukan utama masyarakat. Sebagai pusat layanan kesehatan, Pangkalpinang tidak hanya melayani kebutuhan warga kota, tetapi juga menerima rujukan dari berbagai kabupaten di sekitarnya.

“PMI ini luar biasa. Ketika terjadi kecelakaan atau sakit yang butuh darah, PMI adalah organisasi pertama yang dicari warga di manapun berada,” ujar Agustu.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tingginya kebutuhan darah ini disebabkan karena rumah sakit besar di Pangkalpinang, mulai dari RSUD Provinsi, RS Bakti Timah, RS Depati Hamzah, hingga RS Primaya, menjadi pusat rujukan dari berbagai wilayah. Oleh karena itu, ketersediaan stok darah harus terus dijaga dan dipenuhi.

Terkait pendanaan, Agustu menyebutkan bahwa PMI Kota Pangkalpinang tahun ini mendapatkan alokasi hibah dari Pemerintah Kota sebesar Rp200 juta yang saat ini masih dalam proses verifikasi.

Namun, selain dukungan anggaran daerah, Agustu meminta agar PMI ke depan lebih banyak berkolaborasi dengan pihak lain, terutama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan dunia usaha melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Ia juga mengajak seluruh kepala sekolah dari tingkat SD hingga SMA yang hadir untuk turut serta menggerakkan semangat sosial di kalangan pelajar dan masyarakat luas.

“Mari kita kedepankan semangat sosial. Sama-sama menyumbangkan darah,” ajaknya.

Sementara itu, Ketua PMI Provinsi Bangka Belitung, Abdul Fatah, menambahkan bahwa kegiatan Bulan Dana PMI memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini tertuang mulai dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33, Undang-Undang Penanaman Modal, hingga regulasi mengenai tanggung jawab sosial perusahaan.

“Pemerintah tidak selalu eksekusi langsung. BUMN dan swasta punya kewajiban sosial. Di situlah PMI hadir sebagai mitra,” kata Abdul Fatah.

Pernyataan ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendukung kelancaran operasional PMI demi kemanusiaan. (**)

Leave A Reply

Your email address will not be published.