Categories: DPRD

Ketua DPRD Babel Sampaikan Kekhawatiran Terhadap Implementasi Penuh UU HKPD

TerabasNews, Pangkalpinang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyampaikan kekhawatiran serius terhadap rencana penerapan penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang dijadwalkan berlaku pada tahun 2027. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang kerja Ketua DPRD Babel, Jumat (27/3/2026).

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Babel Darlan, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel Yunan Helmi, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Babel Joko Triadhi.

Dalam paparannya, Didit Srigusjaya menilai bahwa penerapan aturan ini berpotensi menimbulkan dampak signifikan, khususnya terhadap keberlangsungan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan data yang disampaikan, saat ini terdapat 4.506 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang terdiri dari 1.645 orang PPPK penuh waktu dan 2.861 orang PPPK paruh waktu. Jumlah ini berdampingan dengan 5.045 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kami bersama pemerintah daerah sangat mengkhawatirkan jika aturan ini diterapkan tanpa kesiapan yang matang. Dampaknya bisa terjadi pengurangan pegawai PPPK dalam jumlah besar,” ujar Didit.

Ia menegaskan bahwa jika kebijakan tersebut dilaksanakan tanpa solusi yang komprehensif, ribuan tenaga kerja berpotensi kehilangan pekerjaan yang selanjutnya dapat memicu permasalahan sosial dan ekonomi di masyarakat. Selain itu, persoalan ini bukan hanya dialami oleh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melainkan telah menjadi isu nasional yang dihadapi oleh berbagai daerah di Indonesia.

“Kalau ini terjadi, kita akan membuka ruang pengangguran baru. Mereka punya keluarga dan tanggungan. Pemerintah harus hadir dalam situasi ini. Dampaknya juga tidak hanya dirasakan oleh tenaga kerja, tetapi juga berpotensi menekan sektor ekonomi riil, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), karena daya beli masyarakat akan terpengaruh,” tambahnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD Babel bersama pemerintah daerah berencana menyampaikan aspirasi dan usulan solusi kepada pemerintah pusat. Koordinasi akan dilakukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya Komisi II yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.

Salah satu opsi yang akan diusulkan adalah permohonan penundaan implementasi UU HKPD melalui kebijakan pemerintah pusat, termasuk kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Apabila penundaan tidak dapat dilakukan, pihaknya mengajukan dua alternatif lain, yaitu peningkatan kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau kebijakan agar pemerintah pusat tidak mengurangi besaran transfer ke daerah.

Namun, Didit mengakui bahwa kedua opsi tersebut memiliki tantangan berat mengingat keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Sumber pendapatan daerah yang terbatas menjadi kendala utama dalam upaya peningkatan PAD secara signifikan, sementara pemangkasan transfer pusat akan semakin memberatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Selain berkoordinasi dengan lembaga pusat, DPRD Babel juga berencana mengajak DPRD provinsi lain di seluruh Indonesia untuk bersatu menyuarakan aspirasi serupa. Tujuannya agar kebijakan yang diambil dapat mempertimbangkan kondisi riil keuangan daerah dan tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.

“Ini bukan soal patuh atau tidak patuh terhadap aturan yang berlaku, tetapi kondisi yang memaksa kita untuk mencari solusi terbaik dan paling realistis. Kami ingin kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat dan keberlangsungan pembangunan daerah,” pungkas Didit Srigusjaya.

TerabasNews

Recent Posts

Bupati Riza Herdavid Lantik dan Kukuhkan 114 ASN Basel, Tekankan Pentingnya Kerja Sama dan Menjaga Kekompakan

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan serta…

20 hours ago

<em>PLN UIW BABEL Gelar Apel Siaga, Pastikan Pasokan Listrik Andal saat Idul Adha 1447 H dan Waisak 2570 BE</em>

TerabasNews, BANGKA — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung memastikan kondisi sistem…

22 hours ago

Arroyyan-HYR Indonesia Bagikan Daging Qurban Bersama Para Pejuang Pendiri Provinsi Bangka Belitung

TerabasNews, PANGKALPINANG – Memanfaatkan momentum perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Arroyyan-HYR Indonesia menggelar…

23 hours ago

<em>Akselerasi Creating Shared Value, PLN UIW Babel Raih Dua Penghargaan CSR Tingkat Nasional</em>

TerabasNews, JAKARTA — Di era bisnis modern, tanggung jawab sosial tak lagi sekadar instrumen filantropi…

23 hours ago

<em>PLN UIW Babel Distribusikan Ribuan Paket Daging Kurban Dalam Moment Idul Adha 1447 H</em>

TerabasNews, PANGKALPINANG, 29 Mei 2026 — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung…

1 day ago

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

TerabasNews - Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) saat ini tengah memperjuangkan kesejahteraan dosen di Mahkamah Konstitusi…

1 day ago