Categories: Bangka SelatanHukum

Polisi Gagalkan Penyelundupan 120 Butir Ekstasi di Pelabuhan Toboali

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)Polres Bangka Selatan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial EF (37) yang diduga terlibat penyelundupan 120 butir ekstasi di Pelabuhan Toboali, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bangka Selatan menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah pelabuhan tersebut.

Tersangka merupakan warga Kelurahan Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.Yang berprofesi sebagai nelayan.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas IPTU Mardian Syafrizal membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu sekitar pukul 13.00 WIB.

” Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 120 butir ekstasi dengan berat bruto 52,02 gram, ” Jelas IPTU Mardian ,Kamis (16/7/2026).

Selain 120 butir ekstasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain :

. 6(enam) Bungkus plastik bening berukuran besar berisikan 60 (enam puluh) Pil Extacy bertuliskan TMT berwarna oranye.
• 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan 10 (sepuluh) Pil Extacy bertuliskan TMT berwarna oranye.
• 3 (tiga) Bungkus plastik bening berukuran besar berisikan 30 (tiga puluh) Pil Extacy berbentuk granat berwarna Pink.
• 2 (dua) Bungkus plastik bening berukuran besar berisikan 20 (dua puluh) Pil Extacy berlogo S berwarna Pink.
• 1 (satu) Buah kotak dilapisi lakban berwarna coklat.
• 1 (satu) Buah plastik asoi berwarna hitam.
• 1 (satu) Buah kotak plastik berwarna hitam.
• 1 (satu) Unit handphone merk REDMI NOTE 10 S berwarna putih dengan nomor Imei 1 : 869104050024645 dan Imei 2 : 869104050024652.
• 1 (satu) Helai celana jeans pendek merk HUGO GLASS berwarna biru gelap.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Rutan Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai 20 tahun.

” Polres Bangka Selatan berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar. Kami juga menghimbau masyarakat agar terus melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan dilingkungan sekitar, ” Imbuhnya. (Put)

TerabasNews

Recent Posts

Puluhan Tahun Belum Direnovasi, Masjid Al Fatah di Belitung Timur Terima Bantuan PT TIMAH

TerabasNews, BELITUNG TIMUR -- Kondisi bangunan yang mulai menua membuat Masjid Al Fatah di Desa…

21 hours ago

Matangkan Persiapan HUT ke -318 Kota Toboali, Pemkab Basel Hadirkan Ragam Seni dan Budaya

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Matangkan persiapan Hari Jadi Kota Toboali ke -318 tahun 2026.Pemerintah Kabupaten…

21 hours ago

Sekolah Rakyat Segera Terwujud, Pemkab Bangka Tengah Matangkan Persiapan

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mematangkan kesiapan pembangunan Sekolah Rakyat dengan membahas…

21 hours ago

Pemkab Bangka Tengah Gandeng Bank Sumsel Babel, Bantu Iuran BPJS Warga Miskin

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemkab Bangka Tengah menggandeng Bank Sumsel Babel Cabang Koba untuk membantu…

21 hours ago

Penuh Kehangatan dan Nuansa Adat, Gubernur Hidayat Arsani Sambut Kapolda Babel di Bumi Serumpun Sebalai

TerabasNews, PANGKALPINANG – Penuh kehangatan dan nuansa adat, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani,…

21 hours ago

<em>Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke 75, Humas Polda Babel Gelar Baksos Di Panti Asuhan Muara Kasih Bunda</em>

TerabasNews, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso menyambangi Panti Asuhan Muara Kasih…

1 day ago