Tegas dan Rasional

Tata Birokrasi Lebih Pasti, Pemkab Bangka Tengah Resmikan 1.292 PPPK Paruh Waktu

0 208

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah terus melakukan penataan birokrasi dan penegasan status kepegawaian non-ASN. Sebanyak 1.292 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi dikukuhkan oleh Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, Rabu (17/12/2025), di halaman Kantor Bupati Bangka Tengah.

Pengukuhan tersebut menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kerja bagi tenaga non-ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Bupati Algafry Rahman menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya penataan sumber daya manusia aparatur agar lebih tertib, profesional, dan sesuai regulasi.

“PPPK Paruh Waktu diangkat dengan perjanjian kerja yang jelas, hak dan kewajiban yang terukur, serta sistem evaluasi kinerja yang transparan. Ini bagian dari reformasi birokrasi,” ujar Algafry.

Ia menambahkan, meskipun berstatus paruh waktu, para PPPK tetap dituntut untuk memberikan kinerja terbaik dan pelayanan optimal kepada masyarakat. Kontrak kerja berlaku selama satu tahun dan akan dievaluasi setiap tahun sesuai kebutuhan instansi dan capaian kinerja.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada para tenaga honorer yang selama ini telah menjadi bagian penting dalam roda pemerintahan daerah.

Rangkaian kegiatan pengukuhan turut diisi dengan penandatanganan perjanjian kerja serta penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu secara simbolis. Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dengan pengukuhan ini, Pemkab Bangka Tengah berharap sistem kepegawaian daerah menjadi lebih tertata dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Leave A Reply

Your email address will not be published.