Terabasnews, Pangkalpinang – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi membentuk panitia khusus (pansus) yang bertugas mengawal persoalan plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) perkebunan kelapa sawit. Pembentukan pansus ini dinilai menjadi langkah konkret dalam merespons keluhan masyarakat yang selama setahun terakhir terus disuarakan.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyatakan bahwa pembentukan pansus tidak semata-mata sebagai pemenuhan tugas kelembagaan, melainkan untuk memastikan perusahaan perkebunan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pansus sawit dan plasma ini dibentuk sebagai upaya membantu masyarakat Bangka Belitung. Hampir satu tahun terakhir, keluhan yang dominan dari masyarakat berkaitan dengan plasma dan CSR,” ujar Didit usai rapat paripurna DPRD, Senin (8/12/2025).
Didit mengungkapkan, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, sebagian perusahaan telah memenuhi kewajiban penyediaan plasma. Namun, masih terdapat perusahaan yang belum memenuhinya, bahkan satu perusahaan diketahui tidak menyediakan plasma sama sekali.
“Sebagian perusahaan sudah menjalankan aturan, tetapi sebagian lainnya belum. Bahkan ada satu perusahaan yang sama sekali tidak memiliki plasma,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pansus dibentuk untuk memastikan perusahaan tidak lagi memiliki alasan mengabaikan kewajiban tersebut.
“Dengan adanya pansus plasma dan CSR ini, tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk tidak mematuhi aturan. Kewajiban ini jelas tertuang dalam undang-undang,” katanya.
Didit juga menjelaskan bahwa regulasi terkait plasma memungkinkan adanya mekanisme konversi, namun membutuhkan pengawasan yang ketat. Oleh karena itu, DPRD akan melibatkan instansi penegak hukum dan satuan tugas terkait.
“Kami akan melibatkan Satgas PKH perkebunan di Bangka Belitung. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Polda. Ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto,” jelasnya.
Lebih lanjut, Didit menegaskan bahwa DPRD ingin memastikan pansus dapat bekerja efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Dengan adanya pansus, perusahaan wajib mematuhi sesuai undang-undang. Pembentukan pansus ini adalah bagian dari upaya DPRD memenuhi aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tahapan selanjutnya berfokus pada pengawasan pelaksanaan di lapangan.
“Ke depan, kami akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan. Untuk memperkuat kualitas kerja pansus, kami akan meminta pendapat hukum dari Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi, dan kepolisian,” pungkasnya.
TerabasNewa, Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyoroti berbagai persoalan…
TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…
TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…
TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…
TerabasNewa, BANGKA SELATAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Tradisi lokal Nyiang Kubur kembali dilaksanakan masyarakat Desa Sungkap, Kecamatan Simpang…