Categories: DPRD

DPRD Babel Desak Pemprov Ajukan Raperda IPR untuk Masuk Tahap Pembahasan

Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendesak Pemerintah Provinsi untuk segera menyerahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hingga saat ini, raperda tersebut belum disampaikan kepada DPRD sehingga dinilai menghambat proses legislasi yang telah masuk agenda prioritas dewan.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyatakan bahwa pihaknya hanya dapat memulai pembahasan setelah menerima usulan resmi dari eksekutif. Ia menjelaskan bahwa rancangan regulasi tersebut masih berada di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Babel.

“Untuk raperda IPR, draft-nya masih berada di eksekutif, dalam hal ini di Dinas ESDM. Jika disampaikan pada Januari 2026, kami akan segera membahasnya karena ini sudah masuk skala prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah DPRD,” ujar Didit saat ditemui di Kantor DPRD, Senin (8/12/2025).

Ia menegaskan bahwa tanpa adanya surat usulan resmi yang disampaikan kepada DPRD, pembahasan tidak dapat dilakukan.

“Kami masih menunggu usulan raperda IPR dari Saudara Gubernur. Sampai sekarang belum ada di DPRD Bangka Belitung, bagaimana mungkin kami membahasnya?” katanya.

Didit juga menyoroti adanya beberapa pengajuan IPR dari daerah, termasuk dari Kabupaten Bangka dan Bangka Barat. Namun, hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait perkembangan administrasi pengajuan tersebut.

“Soal itu, kami belum mendapat laporan resmi. Yang jelas, teknisnya memang berada pada eksekutif,” ujarnya.

Menurut Didit, kewenangan penuh dalam pemrosesan IPR berada pada pemerintah provinsi melalui dinas teknis, sementara DPRD menunggu dokumen raperda untuk masuk ke tahap pembahasan formal.

“Artinya, usulan tersebut berada di eksekutif. Kami hanya mengingatkan ESDM agar prosesnya dipermudah dan dipercepat, sehingga seluruh wilayah di luar Kota Pangkalpinang memiliki WPR,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat, sekaligus mengurangi potensi konflik dan praktik pertambangan ilegal. Oleh karena itu, raperda IPR menjadi salah satu prioritas yang ditargetkan untuk diselesaikan lebih awal pada tahun 2026.

TerabasNews

Recent Posts

Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Desa Rajik<br>Ditangkap Polisi

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)Polres Bangka Selatan dan ResIntel Polsek Simpang Rimba…

4 hours ago

Tega! Diduga Sakit Hati, Pria di Bangka Selatan Tikam Tetangganya Sendiri

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Seorang pria di Dusun Sungai Gusung,Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan tega…

4 hours ago

Tingkatkan PAD dan Transparansi, Pemkot Pangkalpinang Uji Coba Sistem Parkir Online PKPsmart

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mematangkan persiapan penerapan sistem pembayaran parkir berbasis aplikasi…

9 hours ago

Dukung Anak Berkebutuhan Khusus Tumbuh Bermakna, PT TIMAH Gelar Seminar bagi Guru dan Orang Tua di Kabupaten Bangka

TerabasNews, BANGKA -- Dukungan terhadap pendidikan dan pengembangan potensi anak berkebutuhan khusus (ABK) terus dilakukan…

10 hours ago

PT TIMAH Perkuat Reklamasi Lahan Bekas Tambang untuk Jaga Kelestarian Lingkungan

TerabasNews, PANGKALPINANG — PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat pengelolaan lingkungan melalui pelaksanaan reklamasi lahan…

10 hours ago

Dari Masjid hingga Fasilitas Sosial, PT TIMAH Hadirkan Dukungan untuk Kenyamanan dan Kebersamaan Warga

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kehadiran rumah ibadah di tengah masyarakat tidak hanya menjadi tempat menjalankan aktivitas…

10 hours ago