Categories: DPRD

DPRD Babel Desak Pemprov Ajukan Raperda IPR untuk Masuk Tahap Pembahasan

Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendesak Pemerintah Provinsi untuk segera menyerahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hingga saat ini, raperda tersebut belum disampaikan kepada DPRD sehingga dinilai menghambat proses legislasi yang telah masuk agenda prioritas dewan.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyatakan bahwa pihaknya hanya dapat memulai pembahasan setelah menerima usulan resmi dari eksekutif. Ia menjelaskan bahwa rancangan regulasi tersebut masih berada di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Babel.

“Untuk raperda IPR, draft-nya masih berada di eksekutif, dalam hal ini di Dinas ESDM. Jika disampaikan pada Januari 2026, kami akan segera membahasnya karena ini sudah masuk skala prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah DPRD,” ujar Didit saat ditemui di Kantor DPRD, Senin (8/12/2025).

Ia menegaskan bahwa tanpa adanya surat usulan resmi yang disampaikan kepada DPRD, pembahasan tidak dapat dilakukan.

“Kami masih menunggu usulan raperda IPR dari Saudara Gubernur. Sampai sekarang belum ada di DPRD Bangka Belitung, bagaimana mungkin kami membahasnya?” katanya.

Didit juga menyoroti adanya beberapa pengajuan IPR dari daerah, termasuk dari Kabupaten Bangka dan Bangka Barat. Namun, hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait perkembangan administrasi pengajuan tersebut.

“Soal itu, kami belum mendapat laporan resmi. Yang jelas, teknisnya memang berada pada eksekutif,” ujarnya.

Menurut Didit, kewenangan penuh dalam pemrosesan IPR berada pada pemerintah provinsi melalui dinas teknis, sementara DPRD menunggu dokumen raperda untuk masuk ke tahap pembahasan formal.

“Artinya, usulan tersebut berada di eksekutif. Kami hanya mengingatkan ESDM agar prosesnya dipermudah dan dipercepat, sehingga seluruh wilayah di luar Kota Pangkalpinang memiliki WPR,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat, sekaligus mengurangi potensi konflik dan praktik pertambangan ilegal. Oleh karena itu, raperda IPR menjadi salah satu prioritas yang ditargetkan untuk diselesaikan lebih awal pada tahun 2026.

TerabasNews

Recent Posts

Dari Bangka ke China, PT TIMAH Dukung Cantabile Bawa Harmoni Melayu ke Panggung Asia

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kesempatan generasi muda Bangka Belitung untuk memperkenalkan kekayaan seni dan budaya daerah…

5 hours ago

Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Selesaikan Persoalan Tata Ruang, IUP, Aset, dan Agraria, Gubernur Babel Buka Persoalan di DPR RI

TerabasNews, Jakarta – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mendorong Komisi II DPR RI bersama…

22 hours ago

BPKP Babel Lakukan Evaluasi Maturitas SPIP Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan

TerabasNews, TOBOALI — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan…

1 day ago

RSUD Kriopanting Bangka Selatan Raih Penghargaan Fasilitas Kesehatan Terbaik Tingkat Cabang BPJS Kesehatan 2026

TerabasNews, Bangka selatan — RSUD Kriopanting yang berlokasi di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil…

1 day ago

<em>Polda Babel Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih Ke Warga Desa Kemuja Terdampak Kekeringan</em>

TerabasNews, Polda Bangka Belitung kembali menyalurkan sebanyak 12 ribu liter air bersih kepada masyarakat yang…

1 day ago

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PT TIMAH Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk meraih dua penghargaan dalam ajang TOP GRC Awards…

1 day ago