TerabasNews, BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) mengambil langkah proaktif dalam menyikapi berbagai tanggapan masyarakat terkait implementasi Surat Edaran Nomor: 900.1.13.1/2/BPPRD/2025, yang mengatur tentang pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai salah satu persyaratan dalam mengakses layanan administrasi publik tertentu.
Pemkab Bateng berupaya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai latar belakang, tujuan, manfaat, serta pengecualian yang diberlakukan dalam kebijakan tersebut.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Aisyah Sisilia, meluruskan berbagai persepsi yang kurang tepat di kalangan masyarakat, yang mana kebijakan ini bukanlah sebuah bentuk hambatan atau birokrasi berbelit, untuk mempersulit masyarakat dalam mengakses layanan publik.
“Kami memahami bahwa setiap kebijakan baru pasti akan menimbulkan berbagai macam reaksi di masyarakat. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk turun langsung ke lapangan, berdialog dengan masyarakat, dan memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya mengenai kebijakan ini,” ujar Aisyah Sisilia, Rabu (1/10/25).
Aisyah menjelaskan bahwa PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki kontribusi signifikan dalam membiayai berbagai program pembangunan di Kabupaten Bangka Tengah.
“Jika kesadaran masyarakat dalam membayar PBB-P2 meningkat, maka PAD kita juga akan semakin meningkat. Dengan demikian, kita akan memiliki lebih banyak sumber daya untuk membiayai pembangunan di berbagai sektor, sehingga kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat juga akan semakin meningkat,” terangnya.
Lebih lanjut, Aisyah juga memberikan klarifikasi mengenai jenis-jenis layanan administrasi publik yang dikecualikan dari persyaratan pelunasan PBB-P2.
Ia juga menegaskan bahwa layanan-layanan dasar yang bersifat mendesak dan menyangkut kepentingan masyarakat luas, tetap dapat diakses oleh masyarakat tanpa harus melampirkan bukti pelunasan PBB-P2.
“Kami menyadari bahwa ada layanan-layanan tertentu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan tidak bisa ditunda-tunda. Oleh karena itu, kami memberikan pengecualian untuk layanan-layanan tersebut. Masyarakat tetap bisa mengakses layanan-layanan tersebut tanpa harus dibebani dengan persyaratan pelunasan PBB-P2,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kebijakan pelunasan PBB-P2 sebagai syarat administrasi publik lebih difokuskan pada layanan-layanan yang bersifat perizinan dan non-perizinan di DPMPTKserta beberapa layanan di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan yang memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Selain itu, Aisyah juga menyampaikan bahwa kebijakan ini juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangka Tengah, sebagai bentuk keteladanan dan komitmen dalam mendukung peningkatan PAD.
“Kami menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bangka Tengah untuk menjadi agen perubahan dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam membayar pajak. Oleh karena itu, kami juga mewajibkan ASN untuk melampirkan bukti pelunasan PBB-P2 sebagai salah satu syarat dalam pengurusan administrasi kepegawaian,” bebernya.
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan monitoring terhadap implementasi kebijakan ini, serta membuka diri terhadap berbagai masukan dan saran konstruktif dari masyarakat.
“Kami percaya bahwa dengan adanya komunikasi yang baik, transparansi informasi, serta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, kita dapat mewujudkan Bangka Tengah yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan,” pungkas Aisyah.
TerabasNews - Polda Bangka Belitung dan jajaran menggelar penanaman jagung serentak Kuartal IV di Desa…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menunjukkan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola program Makan…
TerabasNews - Polres Bangka Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan dan pemulihan lingkungan.…
TerabasNews - Jelang laga penting antara Tim Nasional Indonesia kontra Arab Saudi dalam lanjutan Kualifikasi…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus berupaya untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan menjaga…
TerabasNews - Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BI Babel) terus memperkuat peran UMKM sebagai…