Categories: Bangka Tengah

Pengedar Sabu di Koba Diringkus Polisi, 7,4 Gram Sabu Siap Edar Gagal Beredar

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Upaya Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Tengah, Polda Kepulauan Bangka Belitung, dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil.

Seorang pengedar sabu di Koba berhasil diringkus, dan 7,4 gram sabu siap edar berhasil diamankan, menggagalkan potensi peredaran yang lebih luas di masyarakat.

Penangkapan ini diharapkan menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba di wilayah Koba, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang selama ini resah dengan aktivitas haram tersebut.

Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Heri Hadi Santoso berhasil mengamankan AJ alias Agil (35), seorang warga Kelurahan Padang Mulya, Kecamatan Koba, pada hari Rabu, (1/10/25), sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Kuala Baru, Kelurahan Berok, Kecamatan Koba.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 21 paket sabu siap edar dengan berat total 7,4 gram yang disembunyikan di beberapa lokasi. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti alat timbang digital, pipet plastik, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Heri Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang semakin resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini adalah bukti nyata bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas narkoba,” ujar Iptu Heri.

Lebih lanjut, Iptu Heri menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, timnya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Dengan strategi yang matang, petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Tersangka AJ alias Agil akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Iptu Heri juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam memerangi narkoba.

“Narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita perangi narkoba, laporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwajib. Jangan biarkan narkoba merusak generasi muda kita,” tegasnya.

“Jadilah agen perubahan, sebarkan informasi tentang bahaya narkoba kepada orang-orang di sekitar kita. Dengan bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas Iptu Heri.

TerabasNews

Recent Posts

Optimalisasi Aset Daerah: Diskominfo Bangka Selatan Buka Layanan Sewa Baliho dan Videotron untuk Dukung Promosi dan PAD

TerabasNews, BANGKA SELATAN, 2 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Komunikasi dan…

16 hours ago

Wabub Debby Pimpin Upacara Peringatan<br>Hari Lahir Pancasila 2026

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun…

16 hours ago

DPRD Babel Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Petani Sawit, Dorong Stabilisasi Harga TBS dan Penegakan Aturan Tata Niaga

TerabasNews, PANGKALPINANG, 2 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…

19 hours ago

Dukung Kesehatan Masyarakat, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Warga di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kontribusi PT TIMAH (Persero) Tbk bagi masyarakat di wilayah operasional terus diwujudkan…

19 hours ago

Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

TerabasNews, Jakarta, 2 Juni 2026 – PT PLN (Persero) menjalin kerja sama strategis dengan PT…

19 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Tingkatkan Pemahaman Karyawan tentang Anti Penyuapan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik terus dilakukan PT TIMAH (Persero)…

20 hours ago