Categories: Bangka Tengah

Pengedar Sabu di Koba Diringkus Polisi, 7,4 Gram Sabu Siap Edar Gagal Beredar

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Upaya Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Tengah, Polda Kepulauan Bangka Belitung, dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil.

Seorang pengedar sabu di Koba berhasil diringkus, dan 7,4 gram sabu siap edar berhasil diamankan, menggagalkan potensi peredaran yang lebih luas di masyarakat.

Penangkapan ini diharapkan menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba di wilayah Koba, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang selama ini resah dengan aktivitas haram tersebut.

Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Heri Hadi Santoso berhasil mengamankan AJ alias Agil (35), seorang warga Kelurahan Padang Mulya, Kecamatan Koba, pada hari Rabu, (1/10/25), sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Kuala Baru, Kelurahan Berok, Kecamatan Koba.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 21 paket sabu siap edar dengan berat total 7,4 gram yang disembunyikan di beberapa lokasi. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti alat timbang digital, pipet plastik, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Heri Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang semakin resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini adalah bukti nyata bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas narkoba,” ujar Iptu Heri.

Lebih lanjut, Iptu Heri menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, timnya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Dengan strategi yang matang, petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Tersangka AJ alias Agil akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Iptu Heri juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam memerangi narkoba.

“Narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita perangi narkoba, laporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwajib. Jangan biarkan narkoba merusak generasi muda kita,” tegasnya.

“Jadilah agen perubahan, sebarkan informasi tentang bahaya narkoba kepada orang-orang di sekitar kita. Dengan bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas Iptu Heri.

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

7 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

1 day ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

1 day ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

1 day ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

1 day ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

1 day ago