Categories: Bangka Tengah

Pengedar Sabu di Koba Diringkus Polisi, 7,4 Gram Sabu Siap Edar Gagal Beredar

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Upaya Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Tengah, Polda Kepulauan Bangka Belitung, dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil.

Seorang pengedar sabu di Koba berhasil diringkus, dan 7,4 gram sabu siap edar berhasil diamankan, menggagalkan potensi peredaran yang lebih luas di masyarakat.

Penangkapan ini diharapkan menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba di wilayah Koba, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang selama ini resah dengan aktivitas haram tersebut.

Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Heri Hadi Santoso berhasil mengamankan AJ alias Agil (35), seorang warga Kelurahan Padang Mulya, Kecamatan Koba, pada hari Rabu, (1/10/25), sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Kuala Baru, Kelurahan Berok, Kecamatan Koba.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 21 paket sabu siap edar dengan berat total 7,4 gram yang disembunyikan di beberapa lokasi. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti alat timbang digital, pipet plastik, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Heri Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang semakin resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini adalah bukti nyata bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas narkoba,” ujar Iptu Heri.

Lebih lanjut, Iptu Heri menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, timnya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Dengan strategi yang matang, petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Tersangka AJ alias Agil akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Iptu Heri juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam memerangi narkoba.

“Narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita perangi narkoba, laporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwajib. Jangan biarkan narkoba merusak generasi muda kita,” tegasnya.

“Jadilah agen perubahan, sebarkan informasi tentang bahaya narkoba kepada orang-orang di sekitar kita. Dengan bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas Iptu Heri.

TerabasNews

Recent Posts

Dari Bangka ke China, PT TIMAH Dukung Cantabile Bawa Harmoni Melayu ke Panggung Asia

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kesempatan generasi muda Bangka Belitung untuk memperkenalkan kekayaan seni dan budaya daerah…

11 hours ago

Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Selesaikan Persoalan Tata Ruang, IUP, Aset, dan Agraria, Gubernur Babel Buka Persoalan di DPR RI

TerabasNews, Jakarta – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mendorong Komisi II DPR RI bersama…

1 day ago

BPKP Babel Lakukan Evaluasi Maturitas SPIP Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan

TerabasNews, TOBOALI — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan…

1 day ago

RSUD Kriopanting Bangka Selatan Raih Penghargaan Fasilitas Kesehatan Terbaik Tingkat Cabang BPJS Kesehatan 2026

TerabasNews, Bangka selatan — RSUD Kriopanting yang berlokasi di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil…

1 day ago

<em>Polda Babel Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih Ke Warga Desa Kemuja Terdampak Kekeringan</em>

TerabasNews, Polda Bangka Belitung kembali menyalurkan sebanyak 12 ribu liter air bersih kepada masyarakat yang…

1 day ago

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PT TIMAH Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk meraih dua penghargaan dalam ajang TOP GRC Awards…

1 day ago