Categories: Bangka Tengah

Terlibat Tipikor Tahura, ASN Bateng Ini Diberhentikan Sementara Sesuai Aturan BKN

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah memproses surat keputusan (SK) pemberhentian sementara seorang Aparatur Sipil Negara, yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Tahura Mangkol.

Pemberhentian sementara ASN ini didasarkan pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, menyampaikan surat pemberitahuan mengenai penahanan ASN berinisial LA.

LA yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup, bersama dengan sang suami DP yang merupakan tenaga honorer di dinas yang sama, diduga telah menyalahgunakan dana kerja sama Tahura Mangkol. Dana sebesar Rp 162.238.000 diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kepala BKPSDMD Bangka Tengah Cherlini mengatakan, ASN yang terlibat dalam kasus korupsi dan masih dalam proses peradilan akan diberhentikan sementara, dan menerima 50 persen dari penghasilan terakhirnya.

“Saat ini, status ASN yang bersangkutan pemberhentian sementara, pemberhentian sementara ini kami lakukan sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, dan kami wajib menindaklanjuti proses hukum yang berjalan,” ujarnya, Rabu (24/9/25).

Untuk langkah selanjutnya, dikatakan Cerlini, pihaknya masih menunggu hasil keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kalau kemudian di pengadilan terbukti tidak bersalah, status ASN nya akan diaktifkan kembali. Namun, jika terbukti korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang sah (inkrah), tentunya yang bersangkutan akan diberhentikan tidak dengan hormat,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Cerlini, BKPSDMD berkomitmen untuk menindak tegas setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, proses ini adalah bagian dari upaya kami menjaga integritas pemerintahan.

“Tentunya pemerintah daerah tidak akan menoleransi tindakan korupsi, setiap ASN yang terbukti melanggar hukum akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu,”pungkasnya.

TerabasNews

Recent Posts

<em>Polda Babel Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV, Dukung Swasembada Pangan Nasional</em>

TerabasNews - Polda Bangka Belitung dan jajaran menggelar penanaman jagung serentak Kuartal IV di Desa…

2 hours ago

Pemerintah Kota Pangkalpinang Berkomitmen Memperbaiki Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menunjukkan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola program Makan…

2 hours ago

Polres Bangka Barat Pulihkan Lahan Bekas Tambang dengan 14 Ton Kotoran Ayam dan 3 Ton Kapur Dolomit

TerabasNews - Polres Bangka Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan dan pemulihan lingkungan.…

4 hours ago

Kapolres Bangka Barat Optimis Timnas Indonesia bawa pulang kemenangan kemenangan dari Arab Saudi

TerabasNews - Jelang laga penting antara Tim Nasional Indonesia kontra Arab Saudi dalam lanjutan Kualifikasi…

5 hours ago

Pemkot Salurkan Bantuan Beras Cadangan Pangan di Kecamatan Gabek untuk Stabilisasi Ekonomi dan Ketahanan Pangan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus berupaya untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan menjaga…

5 hours ago

Bank Indonesia Perkuat Kapasitas UMKM Pendukung Pariwisata Bangka Belitung Melalui Pelaksanaan Capacity Building di Desa Wisata Unggulan DIY dan Jawa Tengah

TerabasNews - Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BI Babel) terus memperkuat peran UMKM sebagai…

19 hours ago