TerabasNews, Pangkalpinng – BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris dengan total sebesar Rp384.662.510 yang terdiri dari santunan kematian, Santunan Kecelakaan Kerja dan empat anak beasiswa di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (30/7).

Santunan tersebut diberikan kepada masing-masing ahli waris dari peserta atas nama cici Nurzita pegawai Jagorawi Motor sebesar Rp59.150.640, peserta atas nama Oka Prayogi tenaga kontrak sekretariat daerah Kota Pangkalpinang sebesar Rp178.500.000 dan peserta atas nama Syahril pegawai DPUPR bangka Belitung sebesar Rp184.811.870.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat mengatakan esensi dari BPJS Ketenagakerjaan adalah ketika kita terkena musibah disitulah negara hadir, jadi ketika pekerja terkena musibah maka negara hadir melalui santunan yang diberikan kepada ahli waris.
“Seperti kita lihat juga tadi ada yang menerima beasiswa. Jadi negara menjamin bahwa ahli waris akan terjamin pendidikannya mulai dari TK hingga kuliah,” katanya.
Evi menyebutkan, hingga 30 Juni 2025 BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang telah menyelesaikan sebanyak 9.751 klaim untuk seluruh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Dari total 9.751 klaim tersebut, nominal yang telah dibayarkan sebesar Rp100,9 miliar, di mana Rp1,1 miliar di antaranya untuk beasiswa kepada 256 anak,” ujarnya.
PPS Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Adi Hendarto menambahkan fungsi BPJS Ketengakerjaan yaitu memastikan bahwa kesejahteraan peserta akan meningkat, karena ketika sudah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan pasti produktivitas akan meningkat.
Selanjutnya BPJS Ketengakerjaan adalah paripurna, yaitu melindungi mulai peserta berangkat kerja hingga kembali lagi ke rumah.
“Fungsi terakhir dari BPJS Ketenagakerjaan, jika terpaksa terjadi kondisi yang tidak kita inginkan, kami pastikan negara hadir dengan memberikan jaminan pendidikan ahli waris yang tidak akan terputus untuk 2 orang sampai menjadi sarjana,” ujarnya. (**)