TerabasNews, Sungailiat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna di Ruang Mahligai DPRD Bangka, Kamis (05/06/2025).
Rapat tersebut dihadiri Pj Bupati Bangka, Pj Sekda, Staf Ahli Bupati, Forkopimda, Camat, Lurah dan rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bangka Hendra Yunus didampingi Wakil Ketua II Topik Koriyanto dan Plt Sekwan Al Imran.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka, Hendra Yunus mengatakan rapat tersebut membahas tiga agenda yakni, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2024, penyampaian rancangan perubahan KUA PPAS tahun 2025 dan penyampaian hasil reses.
“Raperda ini juga telah dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK
perwakilan provinsi kepulauan bangka belitung, yang sudah diserahkan pada tanggal 26 mei
2025 yang lalu. dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Dengan demikian, maka pemerintah kabupaten bangka, sudah meraih WTP sebanyak 9 kali berturut-turut,” katanya.
Demikian pada agenda kedua,
rancangan perubahan KUA/PPAS APBD tahun anggaran 2025 dilakukan dalam upaya
menyesuaikan dan mengimplementasi kebijakan
pemerintah terbaru, terkait perencanaan dan penganggaran. Sehingga tujuan prioritas pembangunan daerah, yang juga mendukung prioritas provinsi dan nasional, pada tahun 2025 dapat terealisasi dengan baik.
“Ditahun ini, Menteri Dalam Negeri Republik Indoensia melalui surat edaran nomor : 900.1.1/640/ mengarahkan daerah untuk menyesuaikan arah kebijakan daerah dengan arah kebijakan nasional dan melaksanakan percepatan tahapan perencanaan dan penganggaran. Khusus untuk Pemerintah Kabupaten Bangka, percepatan dilaksanakan, untuk mengakomodir kebutuhan penganggaran dalam pelaksanaan Pilkada (pemilihan kepala daerah) ulang, yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2025 mendatang,” ujarnya.
Kemudian di agenda ketiga yaitu penyampaian hasil reses ini mempedomani tata tertib DPRD, bahwa di setiap akhir masa sidang DPRD melaksanakan reses. Hasil yang disampaikan pada hari adalah reses yang dilaksanakan DPRD dari tanggal 27 sampai dengan 29 april 2025 yang
lalu.
“Pelaksanaan reses bertujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,
sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah
pemilihan, sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.Hasil reses ini menjadi bahan, dalam menyusun pokok pikiran DPRD atau e-pokir.
Selanjutnya e-pokir yang di input dalam aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD). E-pokir yang sudah di input, akan diproses dalam tahapan perencanaan dan pengganggaran dalam bentuk program/kegiatan,” jelasnya.
Sementara Pj.Bupati Bangka, Jantani Ali mengatakan sebagaimana kita ketahui
bersama bahwa penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) badan pemeriksaan keuangan secara resmi telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka di Pangkalpinang pada tanggal 26 mei 2025 yang lalu.
“Alhamdulillah, dari hasil audit BPK kali ini, opini yang diberikan adalah wajar tanpa pengecualian atau WTP sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI nomor: 96.A/LHP/XVIII.PPG/05/2025 tanggal 23 mei 2025 perihal hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten bangka tahun 2024. Dengan diperolehnya
opini WTP tahun ini berarti pemda bangka sudah dua belas kali memperoleh WTP dengan
sembilan kali berturut-turut memperoleh WTP,” jelasnya.
Adapun ringkasan dari laporan pertanggung jawaban APBD setelah audit BPK tahun anggaran 2024 yang telah lalu adalah:
1.Laporan realisasi anggaran
Laporan realisasi anggaran pemerintah daerah kabupaten bangka tahun anggaran 2024 adalah :
A.realisasi pendapatan sebesar Rp.1.268.251.881.897,22
B.realisasi belanja sebesar Rp.1.258.221.056.830,05
C.pembiayaan
• realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp.33.939.396.541,48
realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar nol
• realisasi pembiayaan netto sebesar rp.33.939.396.541,48
D.silpa sebesar Rp.43.970.221.608,65
Demikian, untuk APBD TA 2025 Kita memfokuskan pada pencapaian indicator sasaran strategis daerah, namun dalam perjalananya telah terjadi berbagai perubahan dan
perkembangan baik pendapatan maupun pembiayaan daerah.
Terdapat tiga faktor utama yang mempunyai dampak signifikan terhadap keberlangsungan
APBD tahun 2025.
Pertama, adanya berbagai kebijakan pemerintah pusat terutama inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN DAN APBD tahun anggaran 2025 dan juga pemerintah provinsi kepulauan bangka belitung. Dimana mengharuskan daerah untuk melakukan penyesuaian belanja APBD tahun 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah, melakukan efisiensi belanja tertentu terutama belanja perjalanan dinas dan
memfokuskan penggunaan Anggaran untuk mendanai berbagai bentuk kegiatan dalam mendukung prioritas pembangunan nasional. Kedua, penyesuaian perhitungan Silpa hasil audit BPK. Ketiga, beberapa dinamika anggaran yang menyebabkan harus dilakukannya
pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2024 dan rancangan perubahan KUA serta perubahan
PPAS kabupaten bangka tahun 2025 masih terdapat kekurangan, karenanya kami mengharapkan saran dan masukan yang konstruktif dari pimpinan dan anggota dewan yang terhormat dalam rangka upaya perbaikan kedepan,” katanya. (Humas DPRD Bangka/**)
TerabasNews, PANGKALPINANG - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani menyambut baik adanya Lomba Kompetensi…
TerabasNews, Pangkalpinang - Angin yang berhembus kencang di kawasan Pasir Padi, membuat dahan pohon patah…
TerabasNews, MERAWANG — Semangat pemberdayaan masyarakat melalui program PKK terus digelorakan. Selasa (17/6/2025), Tim Penilai…
TerabasNews, SUNGAILIAT — Kabupaten Bangka menjadi lokasi kedua yang dikunjungi oleh tim juri dan pendamping…
TerabasNews, Tanjungpandan, 15 Juni 2025 — Dalam rangka memperingati Hari Laut Sedunia yang diperingati setiap…
TerabasNews, PEMALI – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menunaikan salah satu janji kampanyenya melunasi…