Categories: DPRD

DPRD Babel Gelar RDP Kedua, Petani Ranbaw Keluhkan Sengketa Lahan Kelapa di Bangka Barat

Terabasnews, Pangkalpinang — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menerima aduan dari masyarakat Petani Ranbaw Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. Aduan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua yang digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Babel, Senin (15/12).

Keluhan petani sebelumnya telah dibahas dalam RDP pertama terkait sengketa lahan perkebunan kelapa seluas 113 hektare di Bangka Barat yang dimanfaatkan oleh lebih dari 100 orang. Namun, persoalan kembali mencuat lantaran petani mengaku aktivitas perkebunan mereka terganggu dan terjadi dugaan pengrusakan lahan oleh oknum Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan RDP kedua digelar untuk menindaklanjuti perkembangan terbaru sengketa tersebut. Ia mengungkapkan adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

“Kita melakukan RDP kedua terkait aduan petani Ranbaw Kelapa. Sebelumnya sudah sangat jelas, dan sekarang ada perkembangan baru, yakni Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mengajukan Peninjauan Kembali atas hasil PTUN Palembang,” kata Didit.

Meski demikian, Didit menyebutkan Pemkab Bangka Barat melalui Kepala Bagian Hukum tidak melarang masyarakat untuk tetap beraktivitas di lahan tersebut sembari menunggu hasil PK.

“Alhamdulillah, Pemkab Bangka Barat melalui Kabag Hukum tidak mempermasalahkan masyarakat untuk beraktivitas seperti biasa sambil menunggu hasil PK,” ujarnya.

Didit juga meminta oknum UPTD terkait agar menahan diri dan tidak melakukan aktivitas di luar lahan yang sedang disengketakan. Hal ini menyusul laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas UPTD di luar area kelapa yang dipermasalahkan.

“Kami minta oknum UPTD tersebut tidak melakukan aktivitas. Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan di luar lahan kelapa ini, sementara masyarakat selama ini justru menahan diri,” tegasnya.

Ia menjelaskan, mayoritas masyarakat yang mengelola lahan tersebut hanya memiliki sekitar setengah hingga satu hektare lahan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Artinya, petani ini hanya mencari makan. Kami berharap tidak ada tindakan dari oknum UPTD yang justru merugikan pemerintah daerah,” kata Didit.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel berencana turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi lahan pada 20 Desember mendatang.

“Tanggal 20 nanti kami akan turun langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi di lapangan,” pungkasnya.

TerabasNews

Recent Posts

DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Agraria PT GML, Kesepakatan Dicapai dengan Batas Waktu Satu Bulan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…

37 mins ago

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…

4 hours ago

Gubernur Babel Hidayat Arsani Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…

4 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tim ERG, Siapkan Patriot Kemanusiaan Hadapi Situasi Darurat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…

6 hours ago

Inflasi Bangka Belitung di Mei 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…

6 hours ago

Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan Saat Musim Kemarau, Ancaman Sanksi Pidana Ditegaskan

TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…

6 hours ago