Categories: Pangkalpinang

Satpol PP Pangkalpinang Razia Kos Kosan Guna Cegah Penyakit Masyatakat

TerabasNews, Pangkalpinang – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar razia kos-kosan guna mencegah penyakit masyarakat di tengah bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.

Kabid ketertiban umum Satpol PP Kota Pangkalpinang, Abang Risvi Prianda Utama, Kamis (13/3), mengatakan razia ini dilaksanakan guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.

“Kegiatan ini sebenarnya merupakan kegiatan rutin yang kami laksanakan setiap tahun khususnya di bulan suci Ramadhan,” katanya.

Dalam razia penyakit masyarakat tersebut, pihaknya melibatkan instansi lain yakni Polri, TNI dan Denpom, Dinas Perempuan dan Anak dan lainnya.

Tim gabungan melakukan razia kos-kosan di dua Kecamatan Pangkalbalam dan Gabek. Dalam razia tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan satu pasang bukan suami istri yang kedapatan berduaan di kamar kos di kawasan Selindung Baru.

“Mereka kami bawa ke kantor Satpol PP guna dimintai keterangan serta menandatangani surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya kembali. Mereka juga dilakukan pembinaan, termasuk pembinaan dari UPT perlindungan anak dan perempuan,” ujarnya.

Ia mengatakan, jika mereka mengulang kembali perbuatannya akan dikenakan sanski sesuai Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Asusila dengan sanksi pidana tindak pidana ringan berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.

“Selama razia yang telah dilaksanakan sebanyak 19 kali ini. Kami berhasil mengamankan 13 pasangan, di mana tiga orang di antaranya merupakan anak dibawah umur,” ujarnya. 

Ia mengimbau kepada kepada pemilik kos-kosan maupun penginapan supaya lebih selektif lagi dalam menerima tamu atau pengekos, dengan meminta identitas yang jelas, jika yang menginapnya sepasang maka harus dibuktikan merupakan suami istri.

“Mari jaga ketertiban umum, apalagi sekarang bulan Ramadan jangan sampai ada kegiatan mengarah ke prostitusi. Begitu kepada orang tua agar lebih ketat menjaga anak-anaknya jangan sampai terjadi pergaulan bebas,” katanya. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Kebijakan Pembatasan Media Sosial pada Anak di Bawah Umur 16 Tahun

Nama : Riska AnjelinaNIM : 5122511057Program Studi : Ilmu PolitikMata Kuliah : Penulisan dan Publikasi…

12 hours ago

Bhayangkara Babel Mini Soccer Diikuti 64 Tim, Jaring Bibit Atlet dan Pererat Silaturahmi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli kembali digelar…

2 days ago

<em>Ditreskrimsus Polda Babel Bongkar Praktik Penimbunan BBM Subsidi Di Bangka Barat, 8 Ton Solar Disita</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menangkap 3 terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jensi…

2 days ago

PT TIMAH Sabet Penghargaan Best Corporate Media Impact 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Best Corporate…

2 days ago

Beli Token Listrik di PLN Mobile, Nikmati Kesempatan Meraih Voucher Listrik

TerabasNews, Jakarta, 5 Juni 2026 - Promo spesial kembali hadir untuk pelanggan setia PLN Mobile.…

2 days ago

TikTok dan Budaya Konsumerisme Generasi Z di Era Digital

Nama: Dhyandra Zhafirah AlzenaNIM: 5122511009Program Studi: Ilmu PolitikMata Kuliah: Penulisan dan Publikasi IlmiahDosen Pengampu: Ririn…

2 days ago