KPU Babel Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu dan Persiapan Pilkada Ulang Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang
TerabasNews, Pangkalpinang, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar konfrensi pers evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Persiapan Pemilihan Ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, Jumat (14/2).
Ketua KPU Provinsi Kepulauan Babel, Husin mengatakan pada Pilkada serentak khususnya di Bangka Belitung terdapat tiga daerah yang memiliki Pasangan Calon (Paslon) Tunggal, yaitu Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan dan Kota Pangkalpinang.
Dari tiga daerah tersebut, kata Dia, ada dua daerah yang akan tetap melaksanakan Pilkada ulang yaitu KPU Kabupaten Bangka dan KPU Kota Pangkalpinang.
“Hal ini dikarenakan pada Pilkada serentak kemarin Paslon tunggal kalah, sehingga Kolom kosong yang menang. Untuk pelaksanaan Pilkada ulang sudah ditetapkan dan dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2025,” katanya.
Ia juga mejelaskan bahwa KPU Babel dalam hal ini tidak melaksanakan hanya sebagai pengendali, tetapi yang menjadi tanggung jawab melaksanakannya adalah KPU Kabupaten Bangka dan KPU Kota Pangkalpinang.
Kemudian terkait pelaksanaannya, Ia mengatakan KPU Kabupaten Bangka dan KPU Kota Pangkalpinang sudah dilakukan persiapan terkait regulasi, program-program dan juga perencanaan anggarannya.
“Namun yang menjadi persoalannya sekarang ini yaitu terkait anggarannya, apakah dana tersebut ada atau tidak,” katanya.
Kemarin pihaknya juga sudah mendapat kunjungan dari Komisi 2 DPRD Provinsi Kepulauan Babel terkait kekurangan dana Pilkada ulang ini.
Jika dana untuk pembiayaan Pilkada ulang ini ternyata kurang, maka Pemprov Babel siap membackup membantu dananya dari APBD.
Tapi jika ternyata dana tersebut masih kurang juga, maka Pemerintah Pusat tidak akan lepas tangan dengan masalah ini, intinya apapun yang terjadi Pilkada ulang ini tetap harus dilaksanakan,” ujarnya.