Categories: Politik

Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Provinsi Babel Petakan 27 Indikator Potensi TPS Rawan

TerabasNews, Pangkalpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Babel menggelar rapat penguatan kelembagaan publikasi indeks kerawanan pemilu 2024.

Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Sahirin
mengatakan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

“Hasilnya, terdapat 9 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 9 indikator yang banyak terjadi, dan 6 indikator yang tidak
banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi,” ungkap Sahirin di Kantor Bawaslu Provinsi Babel, Rabu, (20/11/2024).

Kata Sahirin, Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 27 indikator, diambil dari sedikitnya 374 (95 %) dari 393 kelurahan/desa di 7 Kabupaten/Kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 sampai dengan 15 November 2024.

“Variabel pengguna hak pilih mencakup TPS dengan pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi
syarat, pemilih pindahan (DPTb), potensi pemilih yang tidak terdaftar (Potensi DPK), penyelenggara pemilihan yang memilih di luar domisili, pemilih disabilitas, penggunaan sistem Noken yang tidak sesuai, serta riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU),” kata Sahirin.

Lebih lanjut, Sahirin menyebutkan pada variabel
keamanan, fokusnya adalah TPS yang memiliki riwayat kekerasan, intimidasi terhadap
penyelenggara, dan penolakan penyelenggaraan pemungutan suara. Variabel politik uang
berfokus pada TPS dengan riwayat pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai
ketentuan kampanye. Variabel politisasi SARA mengamati TPS yang memiliki riwayat praktik
menghina atau menghasut terkait isu agama, suku, ras, dan golongan. Variabel netralitas
mencakup TPS dengan petugas KPPS yang berkampanye atau tindakan ASN, TNI/Polri, atau
perangkat desa yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

“Untuk Variabel logistik mencakup TPS dengan riwayat kerusakan logistik, kekurangan atau kelebihan logistik, serta keterlambatan distribusi logistik. Variabel lokasi TPS mengamati TPS yang sulit dijangkau, berada di wilayah rawan konflik atau bencana, serta TPS yang dekat dengan lembaga pendidikan, wilayah kerja, rumah pasangan calon, atau posko tim kampanye. Terakhir,
variabel jaringan internet dan aliran listrik mencakup TPS yang memiliki kendala jaringan
internet dan aliran listrik,” ujar Sahirin.

Ditambahkan Sahirin, Bawaslu telah menetapkan strategi Pencegahan dan Pengawasan
pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.

“Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, serta menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses
masyarakat, baik secara offline maupun online,” tambah Sahirin.

Diakhir kesempatan, Sahirin merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan.

“Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak
hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet,” ujarnya.

“Diharapkan KPU dapat melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan
penggunaan hak pilih secara akurat,” tutupnya. (Ri)

TerabasNews

Recent Posts

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…

3 hours ago

Gubernur Babel Hidayat Arsani Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…

3 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tim ERG, Siapkan Patriot Kemanusiaan Hadapi Situasi Darurat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…

5 hours ago

Inflasi Bangka Belitung di Mei 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…

5 hours ago

Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan Saat Musim Kemarau, Ancaman Sanksi Pidana Ditegaskan

TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…

5 hours ago

Pemkot Pangkalpinang Terima Kuota 300 Unit Bantuan Perumahan, Kejar Validasi Data Sebelum Batas Akhir 15 Juni

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menerima peningkatan kuota yang signifikan dalam Program Bantuan Stimulan…

6 hours ago