Categories: Politik

Bawaslu Pangkalpinang Konferensi Pers Penanganan Dugaan Pelanggaran Tahapan Kampanye

TerabasNews, Pangkalpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, menggelar Konferensi Pers Publikasi penanganan dugaan pelanggaran tahapan kampanye pada pemilihan serentak tahun 2024 di Sekretariat Bawaslu Pangkalpinang, Selasa (29/10/24).

Dalam konferensi pers tersebut, Wahyu Saputra Anggota Bawaslu Pangkalpinang Divi Hukum dan Pengawasan menjelaskan, ada tiga laporan yang masuk ke Bawaslu Pangkalpinang, tetapi tidak memenuhi syarat sesuai aturan pasal 1 nomor 12 PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye.

“Jadi, laporan dari masyarakat yang masuk ke Bawaslu Pangkalpinang itu tidak sesuai dengan pasal 1 nomor 12 PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye,” ujar Wahyu Saputra.

“Ada tiga laporan dugaan kampanye di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah, dugaan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh 30 anggota DPRD kota Pangkalpinang serta adanya dugaan Money Politic itu tidak memenuhi syarat formal dan materiel,” imbuhnya.

Lanjutnya, terkait adanya dugaan kampanye di RSUD Depati hamzah itu bukan kampanye, karena kehadiran cawako dalam kegiatan itu sebagai kader dari partai PDI-P

“Bawaslu Pangkalpinang sudah cek dan klarifikasi mengenai kegiatan itu, bukan kampanye, karena tidak ada pemaparan visi dan misi pada kegiatan tersebut,” ucap Wahyu.

Mengenai APK dari 30 anggota DPRD terkait promosi pasangan calon, Bawaslu Pangkalpinang menilai itu kembali ke pribadi anggota dewan masing-masing

“Izin cuti serta kampanye itu melekat pada anggota dewan masing-masing, dan pada hari tersebut tidak ada jadwal kampanye,” jelasnya

Terkait laporan adanya dugaan Money Politic, itu belum terjadi dan ini masuknya ke ranah hukum pidana jika perbuatan tersebut terjadi.

“Kami tidak bisa berdasarkan hanya asumsi saja, tapi harus ada kajian, makanya tidak dilanjutkan dan tidak diregister, karena tidak sesuai aturan,” pungkas Wahyu.

Sementara itu, Imam Ghozali ketua Bawaslu Pangkalpinang menuturkan, tetap menerima laporan yang masuk mengenai dugaan pelanggaran tahapan kampanye, tetapi kami tidak bisa langsung menyimpulkan langsung bahwa laporan itu melanggar aturan.

“Intinya kami dari Bawaslu Pangkalpinang tetap melakukan kajian awal terlebih dahulu, yang perlu kami lihat secara objektif berkenaan dengan apa yang nanti akan jadi kesimpulan dan nantinya akan kami sampaikan ke publik,” ungkap Imam Ghozali.

“Mengenai laporan-laporan yang masuk juga, tidak langsung kami sampaikan bahwa laporan tersebut tidak diregister, tapi ada durasi waktu kami untuk melakukan kajian dan nanti tetap berkoordinasi dengan pimpinan Bawaslu Provinsi Bangka Belitung,” ujarnya.()

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

3 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

1 day ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

1 day ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

1 day ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

1 day ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

1 day ago