TerabasNews, Belitung – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan berkendara dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Jasa Raharja bersama Satlantas,UPTB,BAKUDA dan Dishub Kabupaten Belitung menggelar Operasi Gabungan di Wilayah Tugu Batu Satam,Tanjungpandan,Kab. Belitung pada Jumat (18/10/2024).
PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung, bersama Satlantas, UPTB BAKUDA dan Dishub Kabupaten Belitung melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat pajak kendaraan dan kelengkapan berkendara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, petugas juga melakukan sosialisasi dengan membagikan flyer kepada Pengendara mengenai Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 terkait penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang akan segera diimplementasikan. Dan Menginfomasikan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlangsung mulai Tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024.()
TerabasNews, Pangkalpinang, 21 April 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Srikandi PT PLN (Persero)…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- Sebanyak 248 pelajar dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kepulauan Riau dan…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- Jari jemarinya cekatan memainkan mouse dan matanya tampak fokus menatap layar monitor…
TerabasNews, PANGKALPINANG - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Hidayat Arsani didampingi Sekda Pemprov Kep.…
TerabasNews, Pangkalpinang — Direktur Utama Bank Sumsel Babel Achmad Syamsudin, menghadiri Rapat Paripurna penyampaian pidato…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah melalui Badan Perencanaan, Pembangunan, dan Penelitian…