Categories: BangkaDPRD

DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna, Tetapkan 10 Raperda Masuk Dalam Propemperda 2024

TerabasNews, Sungailiat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 berlangsung diruang mahligai DPRD Bangka, Senin (15/01/2024).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Pj Bupati Bangka, Staf Ahli Bupati, Forkopimda, sejumlah Kepala OPD, Camat, Lurah, 23 Anggota DPRD dan rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar Sidi didampingi Wakil Ketua II Rendra Basri dan Kabag Umum DPRD Bangka, All Imran.

Dikesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar Sidi menyampaikan penetapan Propemperda tahun 2024 ini yang disepakati hari ini sebelumnya telah dilakukan harmonisasi antara Bapemperda dengan bagian hukum dan HAM pada tanggal 30 desember 2023 lalu untuk menghasilkan kesepakatan
Raperda yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2024.

“Propemperda tahun 2024 tersebut akan dijadikan sebagai pedoman dan pengendali dalam pembentukan peraturan daerah dalam satu tahun anggaran. Oleh karena itu, Propemperda harus disusun secara terencana, terpadu dan sistematis dengan mempertimbangkan perintah peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi,” katanya.

Disampaikannya, ada 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Propemperda tahun 2024 ini.
Adapun 8 Raperda merupakan usulan ekskutif dan 2 Raperda dari usulan inisiatif DPRD Bangka.

“Sepuluh Raperda tersebut yakni tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, Raperda tentang perubahan APBD tahun 2024, Raperda tentang APBD tahun 2025, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Bangka nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Bangka. Kemudian Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka, Raperda tentang rencana pembangunan jngka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka tahun 2025 -2045, Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Raperda tentang perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan di perairan darat, dan Raperda tentang penyelesaian sengketa tanah Garapa. Selain 10 Raperda yang masuk ke dalam Propemperda tahun 2024 tersebut, DPRD Kabupaten Bangka akan tetap mengakomodir Raperda diluar Propemperda jika dibutuhkan dan dalam keadaan mendesak serta merupakan perintah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat 5 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018,” ungkapnya.

Iskandar berharap seluruh Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2024 ini dapat terlaksana dengan baik dan tercapai dengan maksimal. Sehingga dapat melahirkan peraturan daerah yang dapat dilaksanakan dengan adil dan mengedepankan kepentingan umum, memiliki kepastian hukum serta memberikan kemanfaatan, khususnya bagi kepentingan masyarakat dan tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan.

“Kepada pihak eksekutif maupun legislatif yang telah mengusulkan Raperda ini, diharapkan untuk segera mempersiapkan naskah akademik dan Raperda serta datadata pendukung lainnya. Sehingga pembahasan Raperda dapat berjalan dengan tepat waktu dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas sebagaimana kita harapkan bersama,” pinta Iskandar Sidi.

Sementara itu, Pj Bupati Bangka, Muhammad Haris mengatakan penyusunan dan penetapan Propemperda ini didasarkan dengan skala prioritas, terencana, terpadu dan sistematis yang idealnya ditetapkan setiap tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD disahkan.

“Dengan ditetapkannya 10 Raperda dalam Propemperda tahun 2024 ini, maka terbentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan dan tuntutan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka mewujudkan sistem hukum yang berlaku didaerah dalam mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan. Sehingga ditetapkan 10 Raperda dalam Propemperda tahun 2024 ini kedepannya akan menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten Bangka,” kata M.Haris.(**/Humas DPRD Bangka)

TerabasNews

Recent Posts

Bhayangkara Babel Mini Soccer Diikuti 64 Tim, Jaring Bibit Atlet dan Pererat Silaturahmi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli kembali digelar…

21 hours ago

<em>Ditreskrimsus Polda Babel Bongkar Praktik Penimbunan BBM Subsidi Di Bangka Barat, 8 Ton Solar Disita</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menangkap 3 terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jensi…

22 hours ago

PT TIMAH Sabet Penghargaan Best Corporate Media Impact 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Best Corporate…

22 hours ago

Beli Token Listrik di PLN Mobile, Nikmati Kesempatan Meraih Voucher Listrik

TerabasNews, Jakarta, 5 Juni 2026 - Promo spesial kembali hadir untuk pelanggan setia PLN Mobile.…

22 hours ago

TikTok dan Budaya Konsumerisme Generasi Z di Era Digital

Nama: Dhyandra Zhafirah AlzenaNIM: 5122511009Program Studi: Ilmu PolitikMata Kuliah: Penulisan dan Publikasi IlmiahDosen Pengampu: Ririn…

22 hours ago

Rokok dan kemiskinan : Beban ekonomi yang terabaikan

Nama : Nadea Purnama LastariNIM : 5122511015Program Studi : Ilmu PolitikMata Kuliah : Penulisan dan…

22 hours ago